Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Duduk Perkara Pemecatan Mantan Menkes Terawan

Duduk Perkara Pemecatan Mantan Menkes Terawan
user
Minggu, 27 Maret 2022 - 19:02 WIB
share
SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) (kiri) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Solopos.com, JAKARTA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Ada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar purnawirawan jenderal bintang tiga itu. 

Hal tersebut disampaikan epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono yang mengirimkan salinan surat MKEK kepada Bisnis.com pada Sabtu (26/3/2022) terkait pemecatan Terawan. Menurut surat tersebut, dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan tiga pasal yakni pasal empat, enam, dan delapan belas.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN