SOLOPOS.COM - Ilustrasi Salat Idulfitri di masjid. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Apakah perempuan hukumnya boleh tidak pakai baju dan hanya mengenakan mukena saat salat? Pertanyaan tersebut belakangan ini ramai ditanyakan publik, terutama kaum hawa.

Setiap perempuan salat, biasanya mengenakan mukena dan juga baju lengkap dengan pakaian dalamnya. Cukup jarang dijumpai, kaum hawa yang salat tanpa mengenakan baju dan hanya pakai mukena saja.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Baik itu perempuan maupun laki-laki saat salat, wajib hukumnya untuk menutupi auratnya. Batasan aurat laki-laki adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Sementara itu, aurat perempuan adalah semua bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Terkait hal tersebut, apakah hukumnya diperbolehkan perempuan salat tanpa pakai baju dan hanya mengenakan mukena saja?

Mengutip Bincangsyariah.com, dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha mengatakan bahwa boleh bagi perempuan mengenakan jenis pakaian apa saja saat salat, termasuk mukena. Dengan catatan, menutupi aurat dan tidak memperlihatkan waran kulit tubuhnya.

“Wajib menutup aurat bagi perempuan merdeka meskipun anak kecil, selain muka dan telapak tangan baik luar dan dalamnya hingga pergelangan tangan, dengan apa saja yang tidak memperlihatkan warna kulitnya,” kata Syaikh Abu Bakar Syatha.

Dari penjelasan tersebut, hukum tidak pakai baju dan hanya mengenakan mukena saja bagi perempuan saat salat ternyata diperbolehkan. Dengan syarat, mukena yang dikenakan menutupi aurat dan tidak memperlihatkan warna kulit tubuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya