SOLOPOS.COM - Kisah viral suami selingkuh dengan ibu mertua. (TikTok @naaegyo_)

Solopos.com, JAKARTA – Kisah perselingkuhan antara menantu dan mertua membuat heboh publik dunia maya, dua hari terakhir.

Norma Rismala, seorang perempuan di Banten menggugat cerai suaminya, R, lantaran berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hubungan terlarang menantu dan mertua itu terbongkar setelah keduanya digerebek warga saat berhubungan badan, 15 November 2022 lalu.

Bagaimanakah hukum Islam terkait hubungan asmara menantu dan mertua?

Dalam hukum Islam zina termasuk perbuatan terlarang dan merupakan dosa besar. Apalagi jika perzinaan itu terjadi antara menantu dan mertua yang notabene adalah mahram.

Dikutip Solopos.com dari https://www.rumahfiqih.com, Kamis (29/12/2022), seorang menantu haram menikahi mertuanya meski istri/suaminya sudah meninggal dunia.

Dalam syariat Islam, seseorang menjadi mahram bagi orang lain dengan tiga sebab, yakni sebab hubungan kekerabatan (nasab), hubungan yang disebabkan oleh adanya pernikahan (mushaharah), dan hubungan yang terjadi akibat persusuan (radha’ah).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahram adalah orang (perempuan, laki-laki) yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antaranya.

Yang dimaksud dengan mahram disini adalah mahram mu’abbad, yakni (bagi laki-laki) ada beberapa wanita yang tidak boleh ia nikahi selama-lamanya.

Mengenai hubungan kemahraman antara seorang lelaki dengan ibu dari istrinya (ibu mertua) itu masuk dalam kategori kemahraman dari jalur mushaharah.

Penjelasan mengenai mahram mushaharah, Alqur’an Surah An-Nisa ayat 22-23 menyebutkan ada empat pihak wanita yang menjadi mahram bagi seorang laki-laki, yaitu:

– Istri ayah (ibu tiri),

– Ibu mertua (ibu dari istri)

– Anak perempuan dari istri (anak tiri),

– Menantu wanita (istri dari anak)

Khusus mengenai kemahraman yang terjadi antara seorang laki-laki dengan ibu dari istrinya, ulama fiqih dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, As-Syafi’iyyah, Al-Malikiyyah dan Al-Hanabilah bahwa kemahraman antara seorang laki-laki dengan ibu mertuanya bisa terjadi jika ia dan istrinya pernah berhubungan suami istri dengan sah.

Artinya mereka pernah berjima’ (berhubungan badan) setelah akad nikah yang sah terjadi. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah jilid 36, hal 213)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya