Solopos.com, KLATEN -- Hingga hari ketiga dibukanya jadwal penyerahan persyaratan calon perseorangan Pilkada Klaten 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Jumat (21/2/2020), belum ada calon perseorangan muncul.
KPU Klaten tetap membuka jadwal penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Polresta Solo Pastikan Tanah dan Rumah Yang Dieksekusi PN di Penumping Milik Pribadi
Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, kepada Sebelum memasuki tahap pendaftaran, calon perseorangan diwajibkan menyerahkan persyaratan terlebih dahulu yakni minimal 65.295 dukungan. Dukungan itu minimal tersebar di 14 kecamatan di Klaten. Jumlah kecamatan di Klaten mencapai 26 kecamatan. “Sampai siang hari ini, belum ada tanda-tanda akan ada calon perseorangan yang menyerahkan persyaratan. Kami akan tetap menunggu sampai jadwal penyerahan persyaratan rampung,” kata Samsul Huda. Sebelum menyerahkan syarat pencalonan, setiap calon perseorangan harus meng-input data di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) di KPU Klaten. Di antara calon perseorangan yang dikabarkan sudah meng-input data, yakni Sukirdiyono-Sipon. “Informasi awal, Sukirdiyono-Sipon ini sudah ada 10.000 [dukungan]. Kami minta segera dikirim online juga. Sampai sekarang tak kunjung dikirim. Apa pun itu, kami tetap menunggu,” katanya.
Untuk diketahui, KPU Klaten baru akan membuka jadwal pendaftaran calon bupati (cabup)-calon wakil bupati (cawabup) Klaten 16-18 Juni 2020.Pengobatan Gratis Warga Miskin Wonogiri Diharapkan Berlanjut Meski Ganti Bupati
Masjid Fatimah Solo Kondang sebagai Masjid Pengantin, Kok Bisa?