SOLOPOS.COM - Massa yang menolak eksekusi lahan bangunan memaksa mundur mobil polisi yang berjaga-jaga di Jl. Kebangkitan Nasional, Penumping, Laweyan, Solo, Kamis (20/2/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai, menjelaskan rumah yang sedianya dieksekusi di Jl. Kebangkitan Nasional No. 38, Penumping, Laweyan, pada Kamis (20/2/2020) merupakan milik pribadi Hadian Ramadan.

Rumah itu bukan rumah wakaf Alquran maupun kantor percetakan Alquran. Ketika ada sengketa tanah, bangunan itu baru digunakan sebagai kantor wakaf Alquran agar terhindar dari eksekusi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Andy, eksekusi rumah dan tanah seluas 589 meter persegi itu karena permasalahan kepailitan dan termohon eksekusi belum menyerahkan objek itu kepada pemohon eksekusi.

Ganjar Pranowo Dijuluki Gubernur Lamis & Diberi Rapor Merah, Ini Reaksinya

“Masyarakat jangan mudah terprovokasi, berita-berita hoaks harus dicermati supaya Kota Solo tetap nyaman,” ujar Andy saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (21/2/2020).

Sebagaimana diinformasikan, eksekusi tanah dan bangunan di Jl. Kebangkitan Nasional No. 83, Penumping, itu terpaksa ditunda karena dihalangi ratusan orang, Kamis.

Sehari kemudian beredar pesan broadcast disertai video di aplikasi Whatsapp dengan link berita berjudul "Solo Memanas! Rumah Wakaf Quran" dari website alumni212.id.

Misteri Kembang Tabur di Jembatan Jurug Lama Solo

Informasinya tentang eksekusi rumah dan tanah di Jl. Kebangkitan Nasional No. 83, Laweyan, Solo, namun dengan narasi seolah polisi menyita rumah wakaf Alquran.

Kapolres menegaskan pesan broadcast itu hoaks karena eksekusi dilakukan bukan oleh polisi tapi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Polisi berada di lokasi atas permintaan PN untuk mengamankan jalannya eksekusi sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht.

177 Kades dan Lurah se-Karanganyar Terima Motor Dinas N-Max Gres Hari Ini

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon eksekusi, Edy Firman, juga mengatakan bangunan dan rumah di Penumping itu merupakan milik pribadi Hadian Ramadan.

Pada 2009 lalu, tanah itu dijadikan agunan pinjaman ke bank tetapi yang bersangkutan dinyatakan pailit. Lalu, seusai kepailitan telah ditunjuk pengawas dan kurator.

Proses lelang juga telah dilakukan beberapa kali namun tanpa hasil. Akhirnya dilakukan jual beli di bawah tangan.

Kini, Hadian sudah meninggal namun saudaranya belum menerima eksekusi itu.

Pasutri Gagalkan Aksi Perampokan Apotek di Sukoharjo

Edy mengatakan apabila termohon eksekusi keberatan seharusnya dapat melalui mekanisme hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum termohon eksekusi, Kurniawan Adibroto, mengatakan perlu kajian ulang di pengadilan sebelum eksekusi bangunan itu dilakukan.

Ia meminta aparat keamanan menunda eksekusi karena perlu diuji penetapan untuk melaksanakan eksekusi itu. Menurutnya, pemohon eksekusi juga telah sepakat menguji penetapan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya