SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, KLATEN — HS, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) asal Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menjadi korban penipuan pada Kamis (1/10/2020) lalu. Tabungan senilai Rp58 juta milik pensiunan di Wedi Klaten itu ludes dikuras komplotan penipu dari Sulawesi Selatan.

Satreskrim Polres Klaten berhasil meringkus para penipu yang terdiri atas LU, 56, asal Parepare, Sulawesi Selatan; ES, 50, asal Makassar, Sulawesi Selatan; dan AS, 48, asal Parepare, Sulawesi Selatan di Kabupaten Pati, Jumat (9/10/2020).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan sejumlah uang hasil penipuan sudah dibelanjakan kebutuhan sehari-hari oleh para tersangka. Selain itu, uang hasil menipu itu juga digunakan untuk berbelanja sepatu dan kebutuhan sandang lainnya yang harganya fantastis.

Batu Bata Kuno Jumbo Ada di Plupuh Sragen, Kini Cuma Jadi Tungku Masak

"Semua yang dibeli para tersangka bermerek. Seperti sepatu merek Adidas yang harganya mahal. Memang para tersangka ini memiliki gaya hidup tinggi," ujar AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (13/10/2020).

Kronologi

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, penipuan itu terjadi kala HS yang merupakan pensiunan ASN hendak akan menarik uang di salah satu bank milik pemerintah di Wedi, Klaten.

Di bank di Wedi Klaten itu, HS bertemu para tersangka penipu yang berpenampilan necis dan mengaku pegawai Pertamina yang ingin menawarkan program corporate social responbility (CSR) bagi anak-anak yatim serta anak tidak mampu di Wedi.

Di hadapan HS pula, LU ingin menyumbang uang Rp2 juta. Di tengah obrolan itu, tersangka penipuan lainnya mendekati HS. Tersangka lain itu ikut terlibat dalam "drama" perbincangan yang dikarang LU. Guna meyakinkan HS, LU langsung menyerahkan duit Rp2 juta ke tersangka lain untuk membantu anak yatim di kawasan Wedi.

Berikutnya, LU ingin memberikan bantuan serupa melalui HS. Lantaran HS tak memiliki kartu ATM, LU menyarankan HS membikin kartu ATM terlebih dahulu. Hal itu dikandung maksud agar LU lebih mudah saat menyalurkan bantuan CSR Pertamina.

Selama membikin kartu ATM, HS didampingi LU. Di kesempatan itu, HS diminta memasukkan nomor PIN sesuai keinginan LU, yakni 334455.

Begitu berhasil membuat kartu ATM, HS dan LU keluar dari bank pelat merah di kawasan Wedi tersebut. Di saat itulah, HS ditanya LU terkait jumlah saldo yang disimpan di bank. Saat LU melihat isi saldo senilai Rp58 juta, LU semakin bersemangat meperdayai HS.

Dengan tipu muslihat LU dan dua tersangka lainnya, kartu ATM yang baru dibuat HS berhasil diambil. Tanpa sepengetahuan HS, kartu ATM yang dibawanya sudah berganti menjadi kartu ATM palsu. Begitu menguasai kartu ATM asli, ketiga tersangka penipu meninggalkan HS di Wedi Klaten dan kabur menggunakan mobil Honda Brio.

Di saat itulah, ketiga tersangka langsung menuju ke ATM terdekat guna menguras isi tabungan milik HS. Dalam sekejap, uang tabungan milik HS senilai Rp58 dikuras sampai habis.

Sementara itu, HS juga kembali ke bank pelat merah di Wedi guna mengambil uangnya. Namun HS dikagetkan dengan isi saldonya yang tinggal Rp0. Teller bank menjelaskan terjadi penarikan uang besar-besaran pada nomor rekening HS.

Lapor

HS pun langsung melaporkan kejadian itu ke aparat polisi. Satreskrim Polres Klaten kemudian menyelidiki kasus tersebut.

Dikira Koin, Warga Plupuh Sragen Temukan Stempel Kuno Zaman PB XI

Polisi kemudian berhasil meringkus ketiga tersangka penipu pensiunan ASN asal Wedi Klaten tersebut di Kabupaten Pati, Jateng, Jumat (9/10/2020). Beberapa barang bukti yang disita polisi di antaranya uang, kartu ATM, mobil Honda Brio, dan lima ponsel.

"Pelaku pertama yang ditangkap itu LU. Ditangkap di rumahnya di Pati [berdomisili di Pati]. LU ini seorang residivis dengan kasus yang sama [di Boyolali]. Dua tersangka lain, ES dan AS ditangkap di hotel di Pati. Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari mereka," kata AKP Andriansyah.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara. "Saat ini ketiganya ditahan dan diancam Pasal 372 jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal empat tahun penjara," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya