SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan penghormatan di makam Gilang Edi Saputra di Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Kamis (28/10/2021). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo sudah mengantongi sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan atau tindak kekerasaan saat Diklat Menwa UNS Solo. Seperti diketahui, seorang mahasiswa UNS Solo bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat diklat tersebut, Minggu (24/10/2021).

Barang bukti dimaksud berupa helm, tas ransel, baju, serta replika senjata yang dipakai Gilang saat mengikuti diklat Menwa UNS. Penjelasan itu disampaikan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani, saat diwawancarai wartawan seusai melakukan asistensi penanganan kasus itu oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo, Senin (1/11/2021) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Barang bukti yaitu barang-barang yang berkaitan dengan kejadian, ada helm, ransel, baju, replika senjata. Apakah itu nanti berkaitan, yang jelas itu semua disita penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Diklat Menwa UNS Solo, Polda Jateng Beri Catatan Ini ke Polresta

Ditanya kesimpulan penyidik mengenai penyebab meninggalnya Gilang berdasarkan keterangan para saksi, Djuhandani menolak mengungkapkan. Ia beralasan polisi tidak bisa menyampaikan detail hasil penyelidikan lantaran bisa berujung blunder dalam penanganan kasus Diklat Menwa UNS Solo itu.

Penerapan SOP

Yang jelas menurut Djuhandhani, seluruh keterangan saksi sudah dikumpulkan dan akan diresume penyidik. “Isi penyidikan tak bisa kami sampaikan secara gamblang. Tapi kami sudah kumpulkan semua keterangan,” katanya.

Djuhandhani menyatakan penyidik bersikap profesional, transparan, dan penuh ketegasan dalam penanganan kasus itu. Artinya mereka bekerja berdasarkan prosedur tetap (protap). Termasuk terkait langkah asistensi yang dilakukan Direskrimum Polda Jateng dalam penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Desak Pembubaran Menwa, Mahasiswa UNS Gelar Aksi di Rektorat Siang Ini

Lebih jauh, Djuhandhani mengatakan penyidik juga masih mempelajari kemungkinan adanya kelalaian dalam penerapan standard operating procedure (SOP) selama kegiatan Diklat Menwa UNS. Poin itu menjadi salah satu perhatian selama proses asistensi penyidikan pada Senin siang. Menurutnya, perlu dilihat sejauh mana penerapan SOP itu dijalankan.

Seperti diberitakan, polisi hingga kini belum menentukan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo yang berujung meninggalnya seorang mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra, Minggu (24/10/2021) lalu. Pada sisi lain, desakan untuk pembubaran unit kegiatan mahasiswa (UKM) bernama lengkap Korps Mahasiswa Siapa (KMS) Menwa Batalion 905 Jagal Abilawa UNS itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya