Empat Misi RKUHP dan Dampak terhadap Kebebasan Sipil
Sangat penting membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam pembahasan pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan menjadi UU KUHP.

SOLOPOS.COM - Seorang mahasiswa mengangkat poster bertuliskan protes pada pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia dan mahasiswa lainnya berdemonstrasi di halaman Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut pemerintah dan DPR membuka draf RKUHP karena mengandung banyak pasal bermasalah yang merugikan publik. (Antara/Jessica Helena Wuysang)
Solopos.com, SOLO — Sangat penting membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam pembahasan pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan menjadi UU KUHP.
Dampak pengesahan RKUHP akan berpengaruh langsung pada kualitas demokrasi Indonesia. Pemerintah dan DPR perlu menggunakan perspektif bahwa RKUHP tidak semata-mata sebagai legasi hukum, namun juga sangat berpangruh pada perbaikan demokrasi di Indonesia.
Demikian kata peneliti Departeman Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, D. Nicky Fahrizal dan Edbert Gani Suryahudaya, dalam media briefing bertema Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil pada Kamis (7/7/2022) yang diselenggarakan secara hibrida.
