SOLOPOS.COM - Petugas PN Sukoharjo mengeksekusi rumah Simon Robinson Purba di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (26/9/2019). (Solopos/Iskandar)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengerahkan 100-an orang untuk mengeksekusi rumah Simon Robinson Purba di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (26/9/2019).

Seluruh perabot isi rumah Simon dikeluarkan petugas PN Sukoharjo. Kepada wartawan di rumahnya, Kamis, Simon mengatakan pemberitahuan eksekusi itu mendadak.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kini ia pun kesulitan mencari tempat tinggal untuk menampung perabot rumahnya. Dia menceritakan awal mula permasalahan sampai rumahnya dieksekusi.

“Awalnya saya ada bisnis komputer dengan Pak Sutarto, warga Solo. Ketika itu saya utang barang komputer yang saya ambil sekitar Rp290 juta. Tapi karena rekan bisnis saya kabur, saya harus bertanggung jawab,” ujar dia.

Karena nominal utangnya dinilai cukup besar, dia mencicil utang tersebut. Singkat cerita, Simon mencicil utang tersebut hingga tinggal sekitar Rp83 jutaan.

Sebagai tanggungan, ketika itu Sutarto meminta jaminan kepada Simon. Karena Simon tak mempunyai uang cukup dia menawarkan sertifikat rumah yang dijaminkan ke salah satu bank di Kota Solo.

Kedua pihak sepakat dan sertifikat akan diambil untuk pegangan Sutarto. Namun karena pengurusan administrasi tak rampung dalam satu hari, hari berikutnya Sutarto mengambil sendiri sertifikat itu tanpa sepengetahuan Simon.

Beberapa waktu kemudian, seseorang datang ke rumah Simon membawa sertifikat tanah. Namun, nama di sertifikat itu yang semula atas nama Simon, Laili Hidayah, ternyata sudah dibalik nama menjadi milik Sutarno.

Dia menjelaskan jika sertifikat dijaminkan di bank, ada proses yang namanya roya diganti dengan sertifikat hak tanggungan. Seharusnya, kata dia, yang bisa melakukan proses roya adalah pemilik sertifikat.

“Ternyata tanpa pemilik bisa diroya [pencoretan pada buku tanah karena hak tanggungan telah habis], bank bisa balik nama dibawa ke PPAT di Mojolaban, Sukoharjo. Sedangkan yang mengurus ke BPN Sukoharjo berinisial D. Saya sudah lapor ke polisi sejak April 2014 tapi baru ditanggapi September 2019 ini,” ujar dia.

Selalu Kalah

Simon mengaku heran laporannya baru ditanggapi setelah sekian lama. Selama menunggu tanggapan laporan dari polisi, Sutarto terus mengajukan gugatan.

Pada gugatan sengketa itu Simon kalah karena tak punya bukti yang bisa dipertanggung jawabkan. Begitu pula ketika Simon banding dan kasasi juga kalah sehingga pada Kamis itu rumahnya dieksekusi.

“Saya sebenarnya sudah meminta waktu satu bulan. Permintaan saya dikabulkan, tapi saya disuruh mencabut laporan polisi tentang kasus ini. Saya tidak mau dong dan akhirnya terjadi eksekusi ini,” tandas dia.

Sementara itu, juru sita PN Sukoharjo, Haryo Pujohananto, mengatakan eksekusi pengosongan rumah Simon dilakukan setelah mereka berperkara selama sembilan tahun dan Simon kalah.

Selama berperkara, Sutarto menang sampai keputusan Mahkamah Agung inkracht. “Pak Tarto mengajukan eksekusi pengosongan ke kami dan PN Sukoharjo mengabulkan. Karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan hari ini dieksekusi,” kata dia.

Haryo menambahkan eksekusi itu melibatkan sekitar 125 orang. Soal permintaan waktu Simon yang tak dikabulkan dia beralasan karena Simon meminta waktu mepet sekali dengan penetapan eksekusi.

Sementara itu Kapolsek Kartasura, AKP Sarwoko mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan guna membantu mengamankan eksekusi ini sebanyak 85 personel dari Polsek Kartasura dan Polres Sukoharjo ikut diterjunkan.

“Kalau dihitung dengan teman-teman TNI ada sekitar 100 orang,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya