SOLOPOS.COM - Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (27/1/2023). (ANTARA/Willi Irawan)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 menjerat wali kota sebelumnya Samanhudi Anwar.

Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena diduga menjadi perencana perampokan terhadap wali kota penerusnya tersebut.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Ada dugaan keterlibatan Samanhudi dalam perampokan tersebut karena dendam kepada Wali Kota Blitar Santoso.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto membenarkan pihaknya menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.

“Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.

“Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu LP dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” kata Kapolda seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.

“Apa? Saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.

Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.

Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Muhammad Samanhudi Anwar adalah Wali Kota Blitar dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Ia juga penah menjabat sebagai Ketua DPRD Blitar.

Pada 8 Juni 2018, KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yaitu penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Setelah sempat dinyatakan buron, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK pada 8 Juni 2018.
Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Samanhudi awalnya menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Sidoarjo.

Ia lantas dipindah ke Lapas Kelas II B Blitar selama 3 tahun 6 bulan 26 hari.

Ternyata, baru sekitar enam bulan berjalan Samanhudi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah.

Diduga saat menjalani penahanan itulah ia merencanakan perampokan terhadap Wali Kota Blitar Santoso bersama beberapa tahanan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya