SOLOPOS.COM - Lahan dan bangunan eks-Pabrik Karung Goni Delanggu atau sebelumnya Pabrik Gula Delanggu dijual di Nusantaraproperty. (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Komunitas Pemerhati Cagar Budaya (KPCB) Klaten menyurati Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyikapi kabar eks Pabrik Karung Goni Delanggu yang sebelumnya Pabrik Gula ditawarkan di situs jual-beli online. Komunitas berharap ada perlindungan terhadap bangunan cagar budaya.

Humas KPCB Klaten, Hari Wahyudi, mengatakan selain menyurati BPCB, komunitas juga melaporkan ke Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten setelah didapati ada upaya penjualan eks Pabrik Karung Goni Delanggu melalui situs jual-beli online.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami tindaklanjuti dalam bentuk surat laporan ke BPCB Jawa Tengah serta laporan ke Dinas Kebudayaan secara lisan. Intinya agar lebih melindungi bangunan cagar budaya yang ada di Klaten,” kata Hari kepada Solopos.com, Senin (9/5/2022).

Hari menjelaskan semestinya sejak lama sudah ada perlindungan terhadap bangunan cagar budaya seperti eks Pabrik Karung Goni Delanggu.

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Delanggu Dijual, Pemkab Klaten: Belum Cagar Budaya

“Bangunan itu sudah ada sejak lama. Semestinya dari pemerintah sudah tahu dan sudah ada langkah antisipasi. Kami minta ada upaya perlindungan,” jelas Hari.

Soal status bangunan eks Pabrik Karung Goni Delanggu, Hari juga mengatakan hingga kini belum tercatat sebagai cagar budaya. Hari menyayangkan kepemilikan eks Pabrik Karung Goni itu diduga bisa beralih.

“Dalam pasal 17 [UU Cagar Budaya] sudah jelas. Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya,” kata dia.

Baca Juga: Warga & Pemerhati Sayangkan Eks-Pabrik Karung Delanggu Klaten Dijual

Dikonfirmasi sebelumnya, Kabid Kebudayaan Disbudporapar Klaten, Yuli Budi Susilowati, menjelaskan eks Pabrik Karung Goni Delanggu yang sebelumnya Pabrik Gula belum memilik surat keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya. Meski hanya sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB), perlakuan terhadap bangunan tetap sama dengan objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Tentang kewajiban pelestariannya tetap sama. Harus sesuai dengan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, menjelaskan proses penetapan cagar budaya harus diawali dengan kajian oleh tim ahli cagar budaya kabupaten/kota. Dari hasil kajian itu, kepala daerah melakukan penetapan.

Baca Juga: Balon Udara Jatuh dan Menimpa Rumah di Klaten, Siapa yang Menerbangkan?

“Kemudian melakukan pemeringkatan apakah masuk cagar budaya tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional. Kalau provinsi, yang menetapkan gubernur. Kalau nasional yang menetapkan menteri. Soal yang menentukan cagar budaya atau tidak prosesnya ada kajian dari tim ahli cagar budaya kabupaten/kota tergantung nilai pentingnya,” kata Sukronedi.

Eks Pabrik Karung Goni Delanggu memiliki nilai sejarah panjang. Awalnya pabrik itu merupakan Pabrik Gula yang dikelola kolonial. Pabrik Gula Delanggu dibangun pada 1917. Karena krisis ekonomi pada dekade 1920-an, pabrik gula itu ditutup. Pada 1934, bangunan pabrik gula difungsikan sebagai pabrik karung goni. Pada 1992, PTPN XVII menghentikan pengoperasian pabrik karung goni karena biaya produksi yang tak terjangkau.

Seperti diberitakan Solopos sebelumnya, eks Pabrik Karung Goni Delanggu yang sebelumnya pabrik gula dijual di situs jual-beli dengan harga Rp294 miliar. Pada laman Nusantaraproperty, pengiklan menulis bahwa eks-Pabrik Gula Delanggu di Klaten dijual senilai Rp294 miliar, dengan luas tanah 178.000 meter persegi. Seluruhnya dijual senilai US$ 20 juta [dengan kurs US$1 = Rp14.700]. Sertifikat untuk penjualan aset itu tertulis HGB atau hak guna bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya