SOLOPOS.COM - Rumah pegawai pabrik karung goni di Delanggu, Klaten. Foto diambil sekitar 1920. (Colonial Architecture and Town Planning)

Solopos.com, KLATEN — Dijualnya eks Pabrik Karung Delanggu Klaten di situs jual beli online membuat pemerhati cagar budaya merasa miris dan menyayangkannya. Seharusnya bangunan bernilai sejarah tersebut tidak dijual.

Berdasarkan catatan Solopos, Pabrik Gula dibangun di Delanggu pada era kolonial dan sempat berjaya pada 1917 dan mengalami masa suram pada 1930-an. Bangunan pabrik gula Delanggu lantas beralih fungsi menjadi pabrik karung goni. Ketika Jepang menguasai Indonesia pada 1942, pabrik karung goni kian berkembang. Setelah Indonesia merdeka, pabrik karung goni dinasionalisasikan Pemerintah Indonesia. Pabrik karung goni pun pernah menjadi pabrik karung goni terbesar di Asia Tenggara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten, Yuli Budi Susilowati, mengatakan eks Pabrik Karung Goni belum memilik surat keputusan (SK) cagar budaya. Meski saat ini hanya sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB), perlakuan terhadap eks pabrik tersebut sama dengan objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Tentang kewajiban pelestariannya tetap sama. Harus sesuai dengan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya,” kata Susi, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga: Warga & Pemerhati Sayangkan Eks-Pabrik Karung Delanggu Klaten Dijual

Terkait kepemilikan eks pabrik tersebut, Susi mengaku dinas belum mengetahui rentetan bekas pabrik itu bisa menjadi properti pribadi. Informasi yang diterima Susi dari warga Delanggu, eks pabrik itu diduga dibeli orang Pekalongan.

“Yang menjual siapa kemudian pembelinya siapa sampai saat ini belum ada data pasti,” jelas Susi.

Susi menilai eks Pabrik Karung Goni Delanggu layak ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Susi berharap, pemilik pabrik itu bisa memperlakukan kawasan tersebut selayaknya cagar budaya.

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Goni Delanggu Klaten Dijual, Begini Sejarahnya

“Kami berharap pemiliknya memiliki jiwa untuk melindungi dan memperlakukan bangunan itu sebagai cagar budaya. Syukur dari pemilik ada keinginan memberikan informasi ke dinas. Kami akan menyambut dengan senang hati,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, lahan dan bangunan eks Pabrik Karung Goni Delanggu yang sebelumnya Pabrik Gula Delanggu dijual di situs jual-beli online yakni OLX dan Nusantaraproperty.  Sertifikat untuk penjualan aset itu tertulis Hak Guna Bangunan (HGB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya