SOLOPOS.COM - Mantan Kades Tanjungsari, Banyudono, Boyolali, Joko Sarjono (kiri), seusai ditetapkan tersangka di Kantor Kejari Boyolali, Kamis (2/1/2020). (Solopos/Tamara Geraldine)

Solopos.com, BOYOLALI -- Mantan Kepala Desa Tanjungsari, Banyudono, Boyolali, Joko Sarjono, ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Prihatin mengatakan kasus yang menjerat Joko Sarjono terkait ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol ruas Salatiga-Kartasura.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Lahan seluas sekitar 2,4 hektare (ha) di desa tersebut diganti rugi senilai Rp12,5 miliar. Selanjutnya, uang ini dipakai membeli lahan pengganti di lokasi lain senilai sekitar Rp10,6 miliar.

Untuk itu, selama 20 hari ke depan mantan kades dua periode tersebut ditahan di Rutan Kelas IIA Boyolali.

Perempuan Solo Ditemukan Menggantung di Tangga Mes Karyawan Klaten

"Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah cukup lama hingga akhirnya diperoleh alat bukti lengkap,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Kejari Boyolali, Kamis (2/1/2020).

Gapura di Perbatasan Boyolali-Klaten Ambles, Mobil Tak Bisa Lewat

Kajari menyatakan penetapan Joko sebagai tersangka didukung bukti yang sangat kuat. Salah satunya hasil audit ahli yang dilakukan atas kasus tersebut.

Kisah Kelam PSK: Melayani saat Mens

“Kami telah mendapatkan keterangan ahli mengenai hasil kerugian negara atas kasus itu. Keterangan ahli dari Inspektorat yang merupakan ahlinya untuk PKN [penghitungan keuangan negara],” kata Prihatin.

Penyebab Miss V Bau & Cara Mengatasinya

Prihatin menyatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan kades itu sangat merugikan keuangan negara. Sedikitnya negara merugi Rp1,3 miliar.

Banjir Kepung Jakarta, Hotman Paris Unggah Video Ceramah Anies Baswedan Soal Sunatullah

Uang tersebut, lanjut Prihatin, digunakan secara pribadi oleh Joko. Padahal seharusnya uang ganti rugi tanah kas desa itu dikembalikan ke kas desa.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi ini.

Rubicon Rp1,9 Miliar Bupati Karanganyar Gagal Seberangi Sungai, Akhirnya Ditarik Ekskavator

“Kemungkinan ada tambahan tersangka lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa simpulkan [adanya keterlibatan orang lain],” ujar Prihati.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

Sementara itu, Joko Sarjono saat ditemui Solopos.com enggan memberikan keterangan apa pun terkait kasus yang menimpanya.

Ia keluar dari Kejari Boyolali menggunakan penutup muka dan langsung masuk ke dalam mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya