SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO– Tim Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan PNS Pemkab Karanganyar golongan IIID.

Sumber Solopos.com, Kamis (13/3/2014) mengatakan Kejagung sedang menangani kasus dugaan TPPU yang melibatkan seorang PNS Pemkab Karanganyar bergolongan IIID.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Kecurigaan itu muncul setelah mengetahui rekening milik oknum PNS tersebut mencapai Rp10 miliar.

Temuan itu berdasar hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan dasar itu Kejagung menyelidiki asal usul uang itu. Kecurigaan kian menguat lantaran oknum tersebut hanya memiliki golongan IIID.

Uang Rp10 miliar itu kemungkinan kecil diperoleh dari gaji seorang PNS bergolongan IIID yang kurang dari Rp4 juta per bulan. Kejagung menduga oknum PNS itu terlibat TPPU.

Pemilik rekening gendut dicurigai menggunakan uangnya untuk berinvestasi di beberapa usaha. Sumber Solopos.com menyebut oknum itu berinvestasi di usaha perhotelan.

Kasiintel Kejari Solo, Donny Yulianto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, membenarkan petugas Kejagung sedang memeriksa sejumlah orang terkait sebuah kasus.

Namun, dia enggan membeberkan kasus yang sedang ditangani Kejagung tersebut. “Kami hanya memfasilitasi tempat, tidak lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya