SOLOPOS.COM - Ibunda Alm. Gilang Endi Saputra, korban meninggal dunia saat Diklatsar Menwa UNS Solo, Endang Budi Astuti, dipapah keluar ruang sidang lantaran tak kuat mendengarkan uraian kejadian meninggalnya sang anak, Senin (4/4/2022) siang. (Espos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan saat Diklatsar Menwa UNS Solo, Nanang Fahrizal Maulana bin Sunarto asal Pati dan Fahrizal Pujut Juliono asal Wonogiri, dijatuhi vonis penjara dua tahun oleh majelis hakim, Senin (4/4/2022).

Jika mereka menerima putusan tersebut berarti dua terdakwa itu harus menjalani masa hukuman 19 bulan saja. Hitungan itu berdasarkan vonis yang dijatuhkan hakim setelah dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca Juga : Kasus Menwa UNS Solo, Hakim: Pemoporan & Pukulan Tak Sebabkan Kematian

Mereka ditangkap dan ditahan mulai 5 November 2021 berarti telah menjalani masa penahanan selama lima bulan. Dua terdakwa mendapatkan vonis dua tahun penjara. Seperti disampaikan hakim anggota, Lucianus Sunarno, saat diwawancara wartawan seusai persidangan.

“Iya [masa hukuman dua tahun] dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Terdakwa ditangkap pada 5 November 2021 dan ditahan hingga hari ini” ujar Lucius saat diwawancara wartawan seusai persidangan.

Baca Juga : Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo

Merujuk fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti pada Pasal 351 KUHP atau penganiayaan yang menyebabkan korban, yaitu Gilang Endi Saputra, meninggal dunia.

Kedua terdakwa hanya dikenakan Pasal 359 KUHP yaitu turut serta karena kealpaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Putusan majelis hakim mendapatkan respons dari Sunardi, 55, ayah Gilang. Ia mengungkapkan kekecewaan berat. Mereka menghilangkan nyawa Gilang tetapi hanya diganjar hukuman dua tahun.

Baca Juga : Kasus Menwa UNS Solo, Pasal Penganiayaan hingga Meninggal Tak Terbukti

“Hanya divonis dua tahun ya. Tentu kami sekeluarga merasa kecewa. Tapi semua sudah diputuskan yang berwajib, pihak hukum. Tentu kalau kecewa ya sangat kecewa,” terang dia.

Penuturan senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Ambar Prasongko. Dia menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim. Dia akan berkonsultasi lebih dulu dengan pimpinannya untuk menyikapi putusan itu.

Baca Juga : Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun, Ortu Korban Kecewa Berat

Ambar menjelaskan ada beberapa perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan JPU. Perbedaan itu mulai dari pasal yang dikenakan hakim kepada terdakwa hingga putusan penjara hanya dua tahun. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun, sesuai Pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya