SOLOPOS.COM - Majelis hakim persidangan kasus dugaan tindak kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS Solo memimpin sidang putusan, Senin (4/4/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Majelis hakim sidang kasus dugaan tindak kekerasan Diklatsar Menwa UNS Solo menyimpulkan pemoporan maupun pemukulan yang terjadi tidak cukup signifikan menimbulkan luka pada kepala korban hingga mengakibatkan mati lemas.

Kesimpulan tersebut dibacakan majelis hakim PN Solo sesaat menjelang pembacaan putusan untuk dua terdakwa yaitu Nanang Fahrizal Maulana bin Warsito, warga Pati, dan Faizal Pujut Juliono, warga Kabupaten Wonogiri. Majelis hakim persidangan yaitu Suprapti (ketua), Lucius Sunarno (anggota), dan Dwi Hananta (anggota).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Majelis hakim berkesimpulan, pemoporan maupun pemukulan dengan menggunakan gulungan matras tidak cukup signifikan untuk menimbulkan luka pada kepala Almarhum Gilang Endi Saputra yang mengakibatkan mati lemas,” papar Dwi Hananta saat membacakan uraian kejadian dan fakta-fakta persidangan, Senin (4/4/2022) siang.

Baca Juga: Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Dijelaskan pula, kesimpulan majelis hakim pengadilan kasus Menwa UNS Solo itu dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi yang melihat atau yang mengalami. Menurut para saksi tersebut, pemoporan yang dilakukan tidak keras dan tidak menimbulkan rasa sakit bagi peserta yang terkena.

Pemoporan 2 Kali

Pemoporan oleh terdakwa Faizal Pujut Juliono kepada korban dilakukan sebanyak dua kali. Berdasarkan keterangan saksi Kurniawan Ari Wibisono dan Mutia Prihaliza, pemoporan itu dilakukan di bagian depan helm yang dikenakan Gilang.

Berdasarkan fakta persidangan juga terungkap Faizal Pujut Juliono memukul menggunakan gulungan matras ke helm para peserta, termasuk korban. Tapi matras berbahan lunak.

Baca Juga: Kasus Menwa UNS Solo, Pasal Penganiayaan hingga Meninggal Tak Terbukti

Saat persidangan kasus Menwa UNS Solo itu, ada saksi yang melihat terdakwa Nanang Fahrizal Maulana menampar korban sebanyak satu kali. Sedangkan beberapa saksi melihat Nanang sebagai Komandan Latihan memoporkan senjata kepada sejumlah mahasiswa.

Tetapi mereka tak melihat apakah korban termasuk yang terkena poporan. Hakim juga mempertimbangkan perbedaan pendapat antara saksi ahli dr Istiqomah yang memeriksa jenazah Gilang dengan saksi ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa, dr Nola Margaret Gunawan.

Berdasarkan keterangan dr Istiqomah sebagai ahli forensik, pada tubuh korban didapati luka-luka akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga resapan darah pada kulit kepala bagian dalam korban. Penyebab kematian disebutkan trauma tumpul pada kepala yang mengakibatkan mati lemas.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun, Ortu Korban Kecewa Berat

Efek Karambol

Kekerasan tumpul itu bisa bisa berasal dari depan, atas, atau samping, yang menimbulkan semacam efek karambol sehingga mengakibatkan resapan darah pada kulit kepala dalam. Tapi pendapat itu berbeda dengan pendapat dr Nola Margaret Gunawan, saksi ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya trauma tumpul pada visum tak ada hubungan yang menghasilkan mati lemas. Sebab dari data pemeriksaan kepala, otak, batang otak, hanya ditemukan cedera di kepala bagian dalam kiri.

“Itu pun resapan darah dalam kulit kepala ukurannya relatif tidak besar. Di selaput otak tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, di jaringan otak tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau keadaan yang dapat menyebabkan kematian. Misalnya peningkatan tekanan di rongga kepala yang dapat mengancam nyawa,” urainya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Dituntut 7 Tahun, Ini Respons Kuasa Hukum

Seperti diberitakan, majelis hakim PN Solo menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa kasus kekerasan diklat Menwa UNS Solo yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra. Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Solo, Senin (4/4/2022).

Orang tua Gilang hadir dalam persidangan tersebut. Ayah Gilang, Sunardi, mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya