SOLOPOS.COM - Ibunda Gilang Endi Saputra, Endang Wuji Astuti, tidak kuasa mendengarkan uraian kejadian meninggalnya sang putra saat sidang putusan di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/4/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Hakim anggota dalam sidang vonis kasus Menwa UNS Solo, Lucius Sunarno, menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa kasus kekerasan berujung meninggalnya salah satu mahasiswa, Gilang Endi Saputra.

Kedua terdakwa dalam kasus ini yakni Nanang Fahrizal Maulana bin Warsito, warga Pati, dan Faizal Pujut Juliono, warga Kabupaten Wonogiri, divonis dua tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, menurut Lucius, di antaranya status korban yang merupakan satu-satunya anak laki-laki di keluarganya. Selain itu para terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

Baca Juga: Kasus Menwa UNS Solo, Pasal Penganiayaan hingga Meninggal Tak Terbukti

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa dalam kasus kekerasan dikat Menwa UNS Solo telah meminta maaf kepada keluarga korban. Permintaan maaf dan penyesalan tersebut dilakukan di persidangan.

Di sisi lain, para terdakwa masih berusia muda dan mempunyai potensi untuk menjadi tumpuan maupun harapan hidup keluarga mereka. Pada sisi lain, Lucius yang diwawancarai wartawan seusai sidang vonis kasus tersebut, Senin, mengatakan dari tiga pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa, hanya Pasal 359 KUHP yang terbukti.

Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Sedangkan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun, Ortu Korban Kecewa Berat

Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya korban diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dinilai tidak terpenuhi dalam kasus Menwa UNS Solo.

Fakta Persidangan

“Yang jelas dari fakta kami memang tidak sependapat dengan JPU. Sedari awal sebenarnya kan bisa dicegah. Kami singgung peran Komandan Batalyon yang bisa menentukan lanjut atau tidak,” ujar Lucius.

Sebelumnya, penasihat hukum kedua terdakwa dalam kasus tersebut sudah yakin klien mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian seusai Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Lebih Ringan, 2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

“Kami sampaikan dengan tegas klien kami terdakwa satu dan dua tidak terbukti melakukan Pasal 351, penganiayaan yang menyebabkan mati,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, pertengahan Maret lalu, tim penasihat hukum terdakwa kasus Menwa UNS Solo mengungkapkan lima poin fakta yang muncul dalam persidangan. Salah satunya bahwa Gilang Endi Saputra membenturkan kepala bagian belakang dan seluruh bagian tubuhnya ketika mengalami kesurupan/kejang.

Dalam posisi terlentang, korban dalam kasus dugaan kekerasan diklat Menwa UNS Solo itu membenturkan kepala bagian belakang ke lantai dengan keras dan tenaga kuat berulang kali. Hal disebut berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Dituntut 7 Tahun, Ini Respons Kuasa Hukum

Fakta lainnya dalam persidangan kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo tersebut yakni adanya keterangan saksi-saksi bahwa Faizal Pujut Yuliono memukul menggunakan matras dan mengenai helm bagian atas.

Tapi menurut para saksi itu pemukulan menggunakan matras sangat ringan, sehingga mereka tidak merasa kesakitan atau mengalami gangguan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya