SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian atau tes PPDB. (Dok. Harianjogja.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Modus penggunaan surat miskin demi bisa diterima dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022/2023 melalui jalur afirmasi patut diwaspadai.

Kalangan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar mengaku khawatir modus itu masih digunakan para orang tua demi bisa memasukkan anak mereka ke sekolah yang diinginkan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Musim PPDB sekarang ini yang harus diwaspadai modus surat miskin. Dinsos [Dinas Sosial] harus jeli jika ada permohonan SK [surat keterangan] warga miskin baru,” ujar anggota Komisi D DPRD Karanganyar, Suprapto, Kamis (15/6/2022).

Pemerintah desa atau kelurahan harus mengecek betul kondisi warganya yang mengajukan surat miskin. Mengingat setiap musim PPDB, surat miskin ini menjadi problem klasik tahunan.

Ada beberapa warga yang mampu secara ekonomi memiskinkan diri dengan memohon surat miskin supaya anak mereka lolos PPDB jalur afirmasi.

Baca Juga: 83 SMP di Karanganyar Siap Gelar PPDB 2022, Belum Semuanya Bisa Online

Suprapto menilai pemerintah seharusnya memberi solusi problem klasik tersebut. Para orangtua tentu menginginkan sekolah berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal.

Persoalan muncul tatkala tak ada sekolah negeri di radius zonasi dan tak memenuhi syarat untuk mendaftar dari jalur mana pun. Suprapto mencontohkan Kecamatan Jaten yang tak memiliki SMA maupun SMK negeri. Akhirnya lulusan SMP yang berdomisili di Jaten terpaksa memilih SMA terdekat yakni di Solo maupun di kecamatan lain di Kabupaten Karanganyar.

“Di Solo yang terdekat SMAN 1 dan SMAN 8. Itu pun pakai jalur prestasi. Hla kalau tidak punya prestasi bagaimana? Terpaksa mengandalkan kuota sisa dari SMA terdekat yakni di Karanganyar Kota,” katanya.

Baca Juga: Ini Waktu dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP di Sragen

Suprapto mengaku khawatir modus itu masih dipakai para orangtua untuk memasukkan anaknya ke sekolah. Mereka terhalang jalur lain yang dianggap tak memberi mereka peluang.

Sebagaimana diketahui, PPBD tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan lokasi kerja orangtua, dan prestasi.

Keterbatasan SMA

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo, juga menyoroti keterbatasan SMA/SMK negeri di Karanganyar. Hal ini, menurut Rohadi, bikin banyak orang tua mengeluh. Kalaupun masuk zona, biasanya jarak antara rumah ke sekolah terlalu jauh.

Bagi siswa berprestasi, mereka bisa masuk ke sekolah mana pun. Namun, tak berlaku bagi siswa dengan prestasi biasa, mereka harus bersekolah di sekolah swasta.

Baca Juga: PPDB SMA Dimulai, Gubernur Ganjar Pranowo Wanti-Wanti Ini

“Biasanya dengan kondisi kepepet orangtua akhirnya pakai surat miskin agar bisa sekolah yang diinginkan,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Yopi Eko Jati Kusumo, mengatakan daerah rawan tak terakomodasi zonasi sekolah telah dipetakan. Berdasarkan data zonasi, terdapat 11.686 anak berpotensi lulus SD dengan daya tampung SMP sebanyak 12.406 anak.

“Jadi seharusnya semua bisa tertampung di sekolah di Kabupaten Karanganyar karena mencukupi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya