Solopos.com, JAKARTA – Harapan AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus penggelapan 5 kg sabu-sabu untuk mendapat vonis ringan seperti halnya Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sepertinya sulit terwujud.
Selain karena gagal mendapatkan status justice collaborator, mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu juga akhirnya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa, Senin (27/3/2023).
Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global
Dody kemungkinan besar juga akan dipecat sebagai anggota Polri setelah kasus persidangan pidana selesai.
Tuntutan 20 tahun penjara untuk AKBP Dody dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Selain penjara 20 tahun, JPU juga menuntut hakim menjatuhkan denda senilai Rp2 miliar rupiah kepada Dody.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata JPU.
JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, Samsul Ma’arif dan Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.
Dody dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa menyebut beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Doddy.
Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Doddy membuat tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berkurang lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Jaksa.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Dituntut 20 Tahun Penjara!”