SOLOPOS.COM - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu memberi keterangan di sidang kasus dugaan penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg sitaan Polri dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023). (Tangkapan layar Youtube tvOneNews).

Solopos.com, SURABAYA – Terdakwa kasus peredaran 5 kg sabu-sabu, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai perempuan yang mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa itu bersalah sesuai dakwaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut kaki tangan Teddy Minahasa ini dengan hukuman denda Rp2 miliar.

“Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 m dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara,” ujar JPU di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Kemudian Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui seluruh kesalahannya dan menyesali perbuatannya,” kata Jaksa.

Linda dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Irjen Teddy dianggap memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Aparat Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu barang bukti, Teddy memerintahkan AKBP Dody untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lantas menyuruh menjual sabu 5 kg itu melalui Linda Pujiastuti.

Penggelapan barang bukti narkoba itu akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Linda Kaki Tangan Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya