SOLOPOS.COM - Pengunjung mal memindai barcode sebelum masuk mal di Solo beberapa waktu lalu. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut penggunaan barcode aplikasi PeduliLindungi telah menyentuh angka 8 juta dalam sehari. Selain itu platform ini telah diakses lebih dari 50 juta kali per hari baik melalui aplikasi maupun website. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Solo ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memfasilitasi pengajuan kode batang atau QR Code aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku usaha, instansi, dan kantor mulai Rabu (22/9/2021).

Pengajuan izin dari pelaku usaha itu selanjutnya dikirim ke Kemenkes untuk diproses. Jika persyaratan terpenuhi lengkap, dalam waktu lima hingga tujuh hari kerja QR Code PeduliLindungi akan dikirim melalui email pemohon.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Plt Kepala Dispar Solo, Aryo Widyandoko, mengatakan instansinya ditunjuk Kemenkes untuk mengoordinasi seluruh permintaan kode batang PeduliLindungi. “Enggak hanya usaha kafe, restoran dan sejenisnya, tapi seluruh usaha, juga instansi dan perkantoran,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Pemkot Solo Fasilitasi Pengajuan QR Code PeduliLindungi, Begini Prosedurnya

Aryo menyampaikan aplikasi tersebut menghitung kapasitas gedung maupun tempat usaha tertentu sehingga apabila pengunjung yang datang melebihi kapasitas akan ditolak masuk. Selain itu, aplikasi juga berfungsi melacak persebaran Covid-19.

Partisipasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi sangat penting dengan membagikan data lokasi saat bepergian. Dengan begitu memudahkan penelusuran riwayat kontak dengan pasien Covid-19.

“Kami menyusun prosedur pendaftaran untuk memudahkan mereka. Semua kantor, instansi, dan usaha butuh kode batang itu agar terdaftar dan terlacak di aplikasi,” jelasnya.

Baca Juga: Berstatus Ayah-Anak, Gibran Ternyata Juga Mesti Buat Janji Dulu untuk Ketemu Presiden Jokowi

Mekanismenya, pelaku usaha, kantor instansi dan lainnya bisa mendaftar dengan mengisi form digital melalui link https://bit.ly/qrcodesurakarta. Seusai mengisi form pendaftaran digital, bagi pemohon yang sudah memiliki izin usaha, akan diberi form isian dari Kementerian Kesehatan melalui alamat email pemohon.

Jadi dalam 5-7 Hari Kerja

Sedangkan bagi yang belum memiliki izin usaha akan disurvei terlebih dahulu oleh tim Dispar. “Untuk yang belum punya izin usaha disurvei dulu, tapi untuk yang sudah punya usaha, data yang dikirim langsung kami naikkan [ke Kemenkes]. Kalau berkasnya lengkap termasuk izin usaha, prosesnya lebih cepat karena tidak butuh survei. Setelah data kami naikkan, prosesnya sekitar 5-7 hari kerja,” ucapnya.

Aryo mengakui saat pemerintah meminta setiap tempat usaha menggunakan aplikasi PeduliLindungi, banyak pelaku usaha yang kebingungan. Mereka tidak mengetahui cara mendaftar maupun siapa yang harus dihubungi untuk mendapatkan kode batang.

Baca Juga: Blusukan Gang Sempit Solo Temui UMKM, Airlangga Hartarto Didoakan Jadi Presiden

“Alhamdulillah, kami mendapat tugas dari Kemenkes itu semoga bisa membantu kelancaran semua. Untuk sementara kami pasif, tidak jemput bola, kecuali yang belum berizin kami survei terlebih dahulu bagaimana protokol kesehatannya,” kata Aryo.

Salah satu pelaku usaha kafe di Solo, Ganang, mengaku belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung, mengingat tak semua orang memiliki ponsel cerdas. Namun, ia mendukung kebijakan itu guna melacak riwayat perjalanan pengguna.

Dengan begitu pemerintah juga bisa melacak pengguna apabila di salah satu lokasinya ditemukan pengguna lain yang terpapar Covid-19. “Saya belum mengetahui kami bisa mendaftar aplikasi itu lewat Dispar. Tapi, pemerintah wajib sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut. Manfaatnya bagi pengunjung maupun pelaku usaha,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya