SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Wanita asal Simo Boyolali, R, yang melapor menjadi korban pemerkosaan di Bandungan, Kabupaten Semarang, membantah rilis Polda Jawa Tengah yang menyatakan dirinya mengarang cerita.

Hal tersebut disampaikan R kepada wartawan pada Rabu (26/1/2022), di rumahnya. “Di sini saya mau klarifikasi apa yang diomongkan di rilis [Polda Jawa Tengah] itu semuanya tidak benar,” ungkapnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

R kemudian menceritakan kronologi dari awal saat kejadian itu menimpanya. Dia menjelaskan pada Senin (10/1/2022), seorang laki-laki mengaku anggota polisi menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) datang. Dilihatnya sekilas nama di KTA tersebut adalah pria berinisial GWS.

“Saya belum pernah mengenal sama sekali [GWS], kemudian yang ditunjukkan KTA itu ada warna pink pink biru putih, ada tulisannya juga kepolisian, baca sekejap kemudian didelikne [disembunyikan] di tas,” ungkap R.

Baca juga: Polda Jateng Segera Periksa Terlapor Pemerkosa Wanita Boyolali

R mengatakan GWS akan membantunya membebaskan sang suami dengan bantuan orang dalam namun dengan syarat membawa sejumlah uang. R kemudian mengatakan dirinya butuh izin dari suaminya untuk mengambil uang. Setelahnya, R dan GW dengan mobil menuju Polres Boyolali. R berniat untuk meminta izin suaminya yang tengah ditahan di Polres Boyolali.

Sesampainya di Polres Boyolali, R menceritakan GWS dan dirinya hanya berhenti di pos penjagaan. “Dia ditanya sama Pak Polisi, mau ngapain mas, mau bikin SKCK, padahal awalnya dia bilangnya mau ngurus suami saya,” beber R.

Mempertanyakan Maksud GW

Lebih lanjut, R menceritakan GWS melajukan kemudinya ke arah tol. R yang curiga kemudian mempertanyakan maksud GWS. Karena GWS sudah mulai bersikap keras kepadanya, R ingin kabur dari mobil GW.

“Sudah sampai di tol, saya mencoba melarikan diri. Jendela saya buka, saya sudah mencoba keluar. Ternyata di belakang sepi nggak ada mobil dan kendaraan lain sama sekali. Ingin saya loncat terus mau minta tolong,” cerita R.

Baca juga: Wanita Boyolali Disebut Bukan Korban Pemerkosaan, Pengacara Tak Terima

Setelah itu, R menceritakan bahwa GWS menarik rambutnya dan menampar pipinya, GWS juga juga menodongkan pisau bergagang merah ke leher R dan mengancam akan membunuh R.

Lebih lanjut, R yang merasa hidupnya terancam merasa harus meredam emosi GWS. R hanya ingin bertahan hidup. Sesampainya di sebuah hotel di Bandungan, Semarang, R mengatakan hanya dapat pasrah ketika melakukan hubungan intim dengan GWS.

“Di situ saya cuma pasrah, di situ saya cuma ingin hidup. Saya pasrah sama dia yang penting saya bisa hidup, masih bisa ketemu anak yang masih kecil-kecil dan orang tuaku. Orang tua saya juga sakit jantung, itu kumat gara-gara dengar berita ini,” cerita dia.

Masalah berebut membayar di hotel, R menjelaskan saat di mobil, GWS mengatakan tidak punya uang. Sehingga R berpikir untuk membayar uang hotel agar GWS tidak tersulut amarahnya. R juga menceritakan terkait keleluasannya membawa kunci hotel. Ia mengatakan ia tidak berani kabur karena masih takut dengan ancaman GWS.

Baca juga: Wanita Boyolali Ngaku Diperkosa, Polda: Pelaku Bukan Polisi

Sampai saat GWS tertidur, ia berhasil kabur dengan bersembunyi di pos penjagaan. R segera menghubungi kawan yang ia percayai untuk menginformasikan apa yang terjadi padanya. Dengan bantuan penjaga pos, kata R, ia berhasil kabur dan menuju Polres Boyolali.

Selanjutnya R membantah bahwa dirinya dikatakan suka sama suka dan tidak mengenal GWS. “Kami di BAP nggak ada kata-kata saling suka, katanya kami pernah kenal, padahal saya tidak kenal sama sekali dan saya baru ketemu hari itu dia ke rumah saya,” jelasnya.

Memiliki Dasar Kuat

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengaku memiliki dasar kuat untuk menyatakan R, wanita asal Boyolali berusia 26 tahun bukan korban pemerkosaan.

“Kami, Polda Jateng memiliki dasar yang kuat untuk menyatakan R bukan korban pemerkosaan. Kami melihat laporan yang disampaikan terkait dugaan kasus 285 KUHP. Setelah dilakukan penyelidikan tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 285 KUHP, sehingga dinyatakan bukan kasus pemerkosaan,” jelas Iqbal kepada Solopos.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Polisi Persilakan Pengacara Wanita Boyolali Buktikan Klien Tak Bohong

Iqbal mengatakan dalam kasus R, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun ancaman yang melatarbelakangi tindak persetubuhan antara R dengan pria yang dilaporkan sebagai anggota polisi. Pihaknya juga sudah mengantongi berbagai bukti, seperti rekaman kamera CCTV di hotel yang berada di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, yang dilaporkan R sebagai tempat terjadinya pemerkosaan.

“Unsur KUHP [Pasal 285] itu harus kita hormati. Saat in masih ada proses yang berjalan. Kami juga sudah melakukan penyelidikan melalui ahli dan hasil visum. Sementara dari hasil pemeriksaan, saksi korban dalam hal ini pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman,” tegas Iqbal.

Iqbal pun mempersilakan pelapor untuk memberikan bukti-bukti terbaru yang memperkuat dugaan kasus pemerkosaan tersebut. “Tentu, kita profesional. Silakan lengkapi bukti-bukti yang menguatkan kasus itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya