SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. (Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mempersilakan kuasa hukum atau pengacara R, wanita asal Simo, Boyolali, membuktikan kliennya tidak membuat laporan palsu terkait kasus pemerkosaan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menanggapi pernyataan pengacara R, Hery Hartono, yang merasa keberatan kliennya dituduh membuat laporan palsu atas kasus pemerkosaan yang menimpa.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Kendati demikian, Iqbal menyatakan jika pernyataan yang telah dirilis Polda Jateng didasari hasil pemeriksaan terhadap R dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

Baca juga: Pengacara Sebut Wanita Boyolali Pasrah Dirudapaksa, Ini Kata Polisi

“Dalam proses penyelidikan, kami sudah memakai ahli dan hasil visum. Hasil pemeriksaan terhadap pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria,” ujar Iqbal di Mapolda Jateng, Selasa (25/1/2022).

Iqbal menambahkan dalam sebuah laporan, Polda Jateng berusaha profesional dengan melengkapi bukti yang ada. Ia lantas mempersilakan pengacara R menunjukkan bukti-bukti pendukung bila kliennya tidak berbohong, atau benar-benar mengalami rudapaksa dari pria yang disebut-sebut sebagai anggota polisi.

“Silakan kalau pelapora dalam hal ini korban ada bukti yang menguatkan, serahkan ke kami [penyidik]. Pokoknya silakan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara, termasuk yang mengaku pengacara,” tegasnya.

Iqbal menegaskan Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, dan saksi dan hal-hal lain yang mengarah kepada kebohongan pelapor, wanita berusia 28 tahun asal Boyolali itu. “Semua akan terbuka, termasuk motif R [membuat laporan kasus pemerkosaan]. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini,” jelasnya.

Baca juga: Wanita Boyolali Disebut Bukan Korban Pemerkosaan, Pengacara Tak Terima

Kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, lanjut Iqbal, tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang menjerat suaminya dan empat orang lainnya. Suami R, SH, 26, warga Simo, Boyolali, saat ini masih ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sebagai bandar judi cap ji kie.

Ia ditangkap bersama empat orang kaki tangannya S, 56, M, 61, HBS, 53, dan N, 50 pada 8-9 Januari 2022. Kasus ini saat ini masih ditangani Polres Boyolali. “Berkas kasus perjudian SH sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Boyolali dan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” imbuh Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya