SOLOPOS.COM - Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek sParlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (Antara-Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No 1/2020 alias Perppu Covid-19 mengandung cacat bawaan. Bahkan menurutnya cacat itu berpotensi memunculkan krisis hukum dan kenegaraan.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai ada penyalahgunaan kekuasaan di perppu yang baru saja disetujui DPR itu. Hal itu diungkapkannya Fadli ini melalui cuitannya di akun twitternya @fadlizon, Selasa (12/5/2020) siang.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Ilmuwan Ragukan Klaim Penurunan Kasus Covid-19 Pemerintah Jokowi

Mantan Wakil Ketua DPR ini memberikan 5 catatan untuk Perppu tersebut. Perppu yang dikritik Fadli Zon itu mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut.

Hari ini, Selasa (12/5/2020), DPR menggelar Rapat Paripurna yang salah satu agendanya terkait pengambilan keputusan. Apakah Perppu Covid-19 tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang atau sebaliknya akan ditolak.

Kasus Baru Covid-19 Muncul di Wuhan, China akan Tes 11 Juta Orang

"Mulanya sy telah menyusun Minderheit Nota, namun sy melihat mayoritas Fraksi telah bersepakat meloloskan Perppu No.1. Tak ada lagi yg dpt menghentikan langkah politik di DPR terkait Perppu kecuali judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) bs mengoreksi atau membatalkan," demikian tulis Fadli di akun Twitternya.

Embel-Embel Pemerintah

Secara politis, kata Fadli Zon, Perppu Corona tersebut telah meletakkan DPR hanya sekadar jadi embel-embel eksekutif. Secara praksis, sambung dia, regulasi itu  rentan ditunggangi oleh kepentingan tertentu dengan dalih krisis.

"Itu sebabnya, sy mengajak anggota parlemen yang lain untuk meninjau kembali secara kritis dan hati-hati Perppu ini," tulis Fadli.

Mal dan IKEA Buka Saat Penutupan Masjid, DPR Protes

Oleh karena itu, Fadli menegaskan 5 keberatan substantif terkait Perppu tersebut. Pertama, jelas dia, regulasi itu telah melabrak fungsi dan kewenangan kostitusional DPR.

Menurut Fadli Zon, ada tiga fungsi DPR yang telah dilabrak Perppu Covid-19 itu yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Rencana Pelonggaran PSBB 1 Juni Dikritik, Doni Monardo Ajukan 4 Syarat

Kedua, Fadli menilai ada potensi abuse of power dalam Perppu tersebut. Dalam Pasal 27, Perppu itu menyatakan para pejabat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penanganan krisis tak bisa digugat, baik secara perdata, secara pidana, maupun melalui peradilan tata usaha negara.

"Pasal tsb telah memberi hak imunitas kepada aparat pemerintah untuk tdk bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan manapun. Padahal, Indonesia adlh negara hukum, di mana penyelenggaraan pemerintahan mestinya bisa dikontrol oleh hukum," tegas Fadli.

Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja Saat Pandemi, Pemerintah Maunya Apa?

Definisi Darurat

Keberatan substantif ketiga Fadli Zon adalah terkait kondisi keuangan negara yang tidak normal atau darurat dalam Perppu Covid-19. Situasi tersebut, jelas dia, sebenarnya sudah diantisipasi dan diatur dalam Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal 27, UU Keuangan Negara, menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

12 Penumpang di Stasiun Tawang Semarang Ditolak Masuk KA

Keempat, sambung Fadli Zon, Pasal 2 Perppu Corona menyatakan bahwa defisit anggaran akan diperlonggar. Pelonggaran itu sangat besar hingga lebih dari 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19.

"Dalam situasi krisis sekalipun, sy berpendapat semestinya batas defisit APBN thdp PDB tetap diperlukan agar berbagai risiko yg bs mengancam perekonomian nasinasional dapat tetap terukur dan terkendali," tegas Fadli.

1.007 Pasien Positif Covid-19 Meninggal, Rasio Kematian di Jakarta 37%!

Keberatan terakhir yang diajukan Fadli Zon adalah Perppu Corona tidak sesuai dengan saran pimpinan Badan Anggaran DPR yang disampaikan pada Maret 2020 lalu. Untuk mengatasi krisis, jelas dia, pemerintah sebenarnya bisa menerbitkan 3 Perppu untuk mengatasi dampak krisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya