SOLOPOS.COM - Kondisi Umbul Batu Tumpeng di Desa Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Kamis (17/2/2022). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Rencana pembangunan Umbul Batu Tumpeng Desa Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Klaten, dipastikan akan jalan terus meski ditolak warga Dukuh Gedong dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) desa setempat. Pemerintah Desa (Pemdes) Gedongjetis merasa berwenang mengelola umbul dan kompleks umbul yang berada di tanah kas desa (TKD).

Demikian penjelasan Kepala Desa (Kades) Gedongjetis, Deddy Tuhono, kepada Solopos.com, Rabu (23/2/2022). Sebagaimana diketahui, Pemdes Gedongjetis mulai membangun Umbul Batu Tumpeng di Dukuh Gedong RT 015/RW 007 sejak, akhir 2021. Pembangunan umbul ditujukan menaikkan pendapatan asli desa (PADesa) di Gedongjetis yang saat ini masih Rp60 juta per tahun.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pembangunan umbul dan sekitarnya seluas kurang lebih 1.350 meter persegi bakal berjalan secara multiyears dengan total anggaran hampir senilai Rp2 miliar. Pada 2021, tahap I pembangunan Umbul Batu Tumpeng Gedongjetis menelan anggaran senilai Rp350 juta.

Baca Juga: Ukuran Besi Umbul Batu Tumpeng Klaten Mengecil, Warga dan BPD: Bongkar!

Dalam perkembangannya, warga Dukuh Gedong dan BPD Gedongjetis menyoroti pembangunan Umbul Batu Tumpeng tersebut. Warga mempersoalkan mengecilnya ukuran besi yang dinilai melenceng dari perencanaan dalam proyek pembangunan Umbul Batu Tumpeng Gedongjetis.

Di antara pembangunan Umbul Batu Tumpeng yang dinilai melenceng dari perencanaan, seperti ukuran besi wiremesh yang mestinya 10 mm menjadi 6 mm. Besi kolom yang mestinya 10 mm menjadi 8 mm. Begel yang mestinya berukuran 8 mm tapi ukuran di lapangan sangat kecil.

Di samping itu, warga mempertanyakan fondasi yang tak sampai di dalam tanah, serta penebangan pohon munggur berukuran jumbo di kompleks umbul. Akibat hal itu, warga Dukuh Gedong dan BPD Gedongjetis meminta pemdes membongkar hasil pembangunan tahap I. Jika tidak diwujudkan, warga Dukuh Gedong dan BPD Gedongjetis menolak rencana pembangunan tahap II di tahun 2022.

Baca Juga: Besi Mengecil, Proyek Umbul Batu Tumpeng Gedongjetis Klaten Disorot

“Yang perlu dipahami, tanah di sana [Umbul Batu Tumpeng] milik tanah kas desa (TKD). Pemdes berwenang mengelola TKD. Di mana, tujuan utamanya untuk peningkatan PADesa. Pembangunan umbul akan tetap berlanjut [tak akan membongkar] di tahun 2022. Itu wewenang pemdes dan anggarannya dibiayai dana desa,” kata Deddy Tuhono, kepada Solopos.com, Rabu (23/2/2022).

Deddy Tuhono mengatakan sebagai seorang kades, dirinya memiliki tugas sebagai penyelenggara pemdes. Hal itu sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU No. 6/2014 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut ditegaskan seorang kades bertugas menyelenggarakan pemdes, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 26 ayat 4 UU 6/2014). Di sisi lain, kades juga berwenang mengelola keuangan dan aset desa (sesuai Pasal 76 ayat 1 dan 4 UU 6/2014).

Aset desa yang dimaksud, seperti TKD, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya.

Baca Juga: Warga Siap Bawa Kasus Umbul Gedongjetis Klaten ke Ranah Hukum

“Di tahun 2022 tetap akan ada pembangunan tahap II. Saat ini masih menunggu pencairan dana desa. Jika sudah cair, pembangunan akan berlanjut. Di tahun ini, ada alokasi anggaran Rp138 juta. Itu untuk pengembangan kolam dewasa, penataan kolam terapi ikan, dan lainnya,” katanya.

Deddy Tuhono mengatakan tak ada penyimpangan dalam proyek pembangunan Umbul Batu Tumpeng Gedongjetis. Terkait adanya perubahan ukuran besi dari perencanaan, hal tersebut masih wajar. Perubahan tersebut tetap dimasukkan dalam laporan pembangunan (SPj).

“Bangunan ini belum sampai finishing. Kami akan tetap melanjutkan. Mestinya pembangunan ini didukung karena tujuannya jelas, yakni meningkatkan PADesa dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Pemdes Gedongjetis Klaten Bangun Kolam Renang Dilengkapi Pasir Putih

 

Dibongkar

Sebelumnya, Ketua BPD Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Anang Budi Wibawa, mengatakan pembangunan Umbul Batu Tumpeng oleh pemdes telah berubah dari masterplan. Perubahan tersebut tak pernah dikoordinasikan dengan BPD di waktu sebelumnya.

“Ini ada pelanggaran administrasi dan dinilai merugikan warga. Rekomendasi BPD harus dibongkar [sesuai aspirasi dari warga]. Jika keputusan BPD tak dilaksanakan oleh pemdes, BPD tak akan menyetujui pembangunan Umbul Batu Tumpeng tahap berikutnya (tahap II) dan akan menindaklanjuti ke ranah hukum,” katanya.

Salah seorang warga Dukuh Gedong, Desa Gedongjetis, Joko Purnomo, mengaku siap membawa persoalan pembangunan Umbul Batu Tumpeng Gedongjetis yang dinilai melenceng dari perencanaan itu ke aparat hukum.

Baca Juga: Proyek Umbul Desa Gedongjetis Dikhawatirkan Rusak Objek Cagar Budaya

“Saya enggak menyalahkan pemdes [tidak menuduh adanya korupsi]. Kami menilai itu proyek gagal dan harus dibongkar. Permintaan warga seperti itu. Kalau dari pak kades silakan melapor, ya kami akan lapor. Biar kelihatan mana yang benar dan yang salah,” kata Joko Purnomo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya