SOLOPOS.COM - Pengunjung melintas di depan Dome of Rock (Kubah Batu), kompleks Masjid Al Aqsa, Kota Tua Yerusalem, Minggu (31/5/2020). (Antara-Reuters-Ammar Awad)

Solopos.com, Yerusalem — Pengadilan Israel memutuskan untuk kembali menegakkan larangan bagi umat Yahudi untuk berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem.

Putusan terbaru ini berarti membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang mengizinkan umat Yahudi berdoa di kompleks suci itu, yang memicu kemarahan Palestina dan dunia Islam.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Seperti dilansir detikcom dari AFP, Sabtu (9/10/2021), seorang rabbi Israel bernama Aryeh Lippo dijatuhi sanksi larangan masuk ke kompleks Al-Aqsa selama dua pekan setelah bulan lalu dia kedapatan berdoa di dalam kompleks suci itu.

Baca Juga: Dunia Islam Tolak Umat Yahudi Berdoa di Masjid Al Aqsa

Pengadilan Yerusalem pada Selasa (5/10/2021) lalu mencabut sanksi itu, dengan menyatakan bahwa doa rabbi Lippo diucapkan dengan berbisik sehingga ‘tidak melanggar instruksi polisi’ Israel.

Diketahui bahwa umat Yahudi diperbolehkan mengunjungi kompleks Al-Aqsa, namun tidak boleh berdoa atau melakukan ritual keagamaan di sana.

Umat Yahudi menyebut kompleks suci itu sebagai Temple Mount, yang merujuk pada dua kuil yang disebut berdiri di sana sejak zaman kuno. Al-Aqsa berada di pusat konflik Israel-Palestina, yang terletak di Yerusalem Timur yang dianeksasi Israel, namun dikelola Dewan Wakaf Islam.

Baca Juga: Kabar Baik, Inggris Coret Indonesia dari Daftar Merah Perjalanan

Putusan pengadilan Yerusalem itu secara khusus memfokuskan pada mencabut larangan rabbi Lippo berdoa di kompleks Al-Aqsa, namun secara luas telah menuai reaksi keras dari Palestina juga umat Muslim sedunia. Dewan Wakaf Islam menyebut putusan itu sebagai ‘provokasi’.

Kepolisian Israel bahkan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim Israel bernama Bilhha Yahalom itu. Dalam bandingnya, Kepolisian Israel menegaskan bahwa rabbi Lippo terlibat dalam ‘perilaku tidak pantas di tempat umum’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya