SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brihadir J, Ferdy Sambo, memakai kacamata saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). (Tangkapan layar video sidang di YouTube).

Solopos.com, SOLO — Hukum hukuman mati dalam Islam baru-baru ini bikin penasaran publik setelah hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa.

Lalu, bagaimana hukum hukuman mati dalam Islam seperti yang dialami Ferdy Sambo?

Dalam situs resmi Nahdlatul Ulama (NU online), hukuman mati dalam Islam masuk dalam kategori qishash. Dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2020 lalu, hukuman mati pun menjadi bahasan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah.

Dalam Muktamar ke-33 NU tersebut, dijelaskan hukuman mati merupakan butki dari upaya serius syariat Islam untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan, seperti pembunuhan. Sanksi tersebut dinilai setimpal dan menjadi pelajaran paling efektif bagi orang lain supaya tidak berbuat hal yang sama.

Berpijak dari hal keputusan tersebut, NU mengatakan hukum hukuman mati seperti dialami Ferdy Sambo dalam Islam tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Justru sebaliknya, hukuman tersebut untuk memberantas pelanggaran HAM dengan membela hak hidup banyak orang. Pandangan tersebut didasarkan pada argumen al-Qur’an, as-sunnah, dan pendapat para ulama yang tersebar dalam berbagai literatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya