Napoleon Bonaparte terbilang beruntung karena hanya memperoleh sanksi demosi meski dia telah terbukti menerima gratifikasi, beda nasib dengan Ferdy Sambo dan Brotoseno.
Terpidana kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto bebas dari penjara. Anak buah Sambo itu diketahui tetap menjadi anggota Polri
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan menggelar sidang putusan perkara banding kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kasus penganiayaan terhadap David, 17, anak pengurus GP Ansor, yang dilalakukan Mario Dandy Satriyo, 20, anak mantan pejabat perpajakan, disebut mirip kasus Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Baiquni Wibowo, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), dengan hukuma satu tahun penjara.
Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries menegaskan KUHP baru tidak dibuat agar Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi sebuah video beredar di dunia maya yang menghubung-hubungkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih menjadi perbincangan hingga saat ini.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, belum menjadi babak akhir meski mereka sudah divonis mati dan penjara selama 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah siap menghadapi risiko paling tinggi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.
Sejumlah media menayangkan jalannya sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara streaming melalui Youtube, Selasa (14/2/2023) pagi ini.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pagi ini, Selasa (14/2/2023).
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, sebelumnya berharap Putri Candrawathi dihukum dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati dalam sidang vonis. Surat putusan dibacakan selama 5,5 jam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut tidak masuk akal jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melecehkan atau melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.
Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat menghadiri sidang putusan atau vonis Fredy Sambo di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Perjalanan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki sidang putusan.
Sidang agenda putusan atau vonis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, sempat diwarnai perdebatan antara pengunjung dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga orang lainnya telah mencapai agenda putusan atau vonis pada pekan ini.
Sebanyak 200 personel kepolisian disiapkan untuk mengamankan sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memberi penjelasan tentang justice collaborator (JC) seperti yang melekat pada Bharada Richard Eliezer (Brigadir E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J).
LPSK menilai terdapat kekhilafan yang dilakukan JPU terkait tuntutan dan replik (jawaban atas pleidoi terdakwa) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menyebut Yosua mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya.
Ini penjelasan mengenai arti sidang pleidoi seperti yang dijalani terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan ihwal tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengintervensi jaksa dalam tuntutan pidana terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Pengacara keluarga Yosua menyatakan lebih baik Putri Sambo yang dianggap jaksa terbukti ikut dalam pembunuhan berencana lebih baik dibebaskan sekalian.
Padahal, menurut Mudzakir, jaksa dalam tuntutannya menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan
Mengenakan pakaian putih, masker putih dan berkaca mata, Sambo memandang seolah tak berkedip saat detik-detik jaksa membacakan tuntutan seumur hidup kepadanya.
Rosti Simanjuntak memohon majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan vonis mati agar setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap anak kebanggaannya.