Polres Wonogiri memberikan penghargaan kepada 27 personel dan seorang warga yang berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan berantai dengan dua korban di Girimarto.
Pembunuhan kakek di Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah ternyata didalangi anak kandung sendiri.
Setelah sidang vonis, sejumlah barang bukti kasus pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, seperti uang dan perhiasan yang diambil pelaku bakal dikembalikan kepada ahli waris korban.
JPU Kejari Boyolali menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim PN yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Nuryanto, terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo.
Sidang dengan agenda putusan atau vonis untuk terdakwa pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, Nuryanto, terpaksa ditunda karena pengacara terdakwa tidak hadir.
Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis istri terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, yang lebih ringan daripada tuntutan karena menggunakan pasal berbeda
Dari hasil rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik Salon Sary Sragen, polisi menemukan adanya kesesuaian antara keterangan saksi dan fakta di lapangan. Tidak ada fakta baru.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan reka ulang kejadian kasus pembunuhan pemilik Sary Salon di kios yang terletak di Dukuh Kaunan RT 003, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, Senin (4/9/2023).
Kasus pembunuhan wanita lansia penjual bubur di Cepogo, Boyolali, oleh keponakannya sendiri, lima bulan lalu, kini masuk persidangan dan sudah lima kali sidang.
Kasus pembunuhan dosen UIN RM Said Surakarta memperpanjang daftar kasus pidana dengan ancaman hukuman mati di Sukoharjo sepanjang 2023. Setidaknya ada tiga kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati yang terjadi tahun ini.
Tersangka kasus pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, Nuryanto, dijerat empat pasal sekaligus dengan ancaman hukuman paling berat berupa pidana mati.
Kasatreskrim Polres Karanganyar meminta pelaku G yang masih buron untuk menyerahkan diri. G berperan menyiapkan tongkat, karung, dan lokasi pembunuhan seorang guru MI Boyolali.
Polres Karanganyar masih memburu pelaku berinisial G dalam kasus pembunuhan Joko Siswoyo, 23, guru Olahraga di MI Al Islam 3 Ngesrep, Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Dalang kasus pembunuhan guru Olahraga MI Al Islam Ngesrep, Ngemplak, Boyolali, Agung Nugroho, 26, tega menghabisi nyawa sahabatnya gara-gara status WhatsApp (WA).
Joko Siswoyo, 23, seorang guru Olahraga MI Al-Islam 3 Ngesrep, Ngemplak, Kabupaten Boyolali menjadi korban pembunuhan sadis oleh dua orang yang diduga rekannya sendiri.
Kasus pembunuhan Guru MI Boyolali yang tubuhnya dibuang ke Bengawan Solo berawal dari masalah utang piutang pinjaman online (pinjol). Dua pelaku ditangkap dan dijerat pasar pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Guru MI Al-Islam 3 Ngesrep Boyolali, Joko Siswoyo, jadi korban pembunuhan sadis. Jasadnya dibuang pelaku ke Bengawan Solo dan ditemukan di Kebakkramat, Karanganyar.
Tersangka pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, Nuryanto, menjelaskan motif dan kronologi pembunuhan yang ia lakukan terhadap bibinya, Jumiyem.
Pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, ternyata sudah direncanakan oleh pelaku yang tak lain keponakannya sendiri sejak tiga hari sebelumnya.
Sebagian identitas 12 korban pembunuhan berencana yang dilakukan seorang dukun pengganda uang bernama Slamet Tohari di Banjarnegara telah berhasil diidentifikasi polisi.
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan dukun seperti Mbah Slamet bukan kali pertama terjadi di Indonesia dan hampir semuanya berakhir dengan eksekusi mati.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan menggelar sidang putusan perkara banding kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Seali Syah, istri Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), memberi tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepada suaminya.
Tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Richard Eliezer, 24, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memperoleh sejumlah "keistimewaan" setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries menegaskan KUHP baru tidak dibuat agar Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (16/2/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi sebuah video beredar di dunia maya yang menghubung-hubungkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih menjadi perbincangan hingga saat ini.
Ibunda Richard Elizer, Rieneke Pudihang, berharap putranya itu tetap dapat melanjutkan karier di polisi, khususnya di Korps Brimob setelah hukuman selesai dijalani.
Sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menentukan karier terdakwa pembunuhan berencana yang divonis 1,5 tahun penjara itu di polisi akan berlanjut atau berhenti, segera digelar.
Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, meninggalkan perdebatan ihwal masa depannya di Polri.
Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dinilai masih berpeluang melanjutkan karier di Polri.
Dengan vonis 1,5 tahun penjara, masa hukuman Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan berakhir pada Februari 2024.
Vonis Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya.
LPSK menyebut Richard Eliezer atau Bharada E yang telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai contoh saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melihat hanya ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam mempertimbangkan vonis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan pidana penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun, Rabu (15/2/2023).
Dukungan mengalir untuk Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang sedang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku akan ikhlas menerima apa pun vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Publik menanti vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023).
Sidang yang dijalani Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, selalu menjadi perhatian publik, termasuk sidang vonis hari ini.
Terdakwa kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut menerapkan strategi nerd defence dengan memakai kacamata saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, mengajukan banding atas vonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, memberi salam metal di hadapan para jaksa penuntut umum (JPU) seusai dirinya dijatuhi voni 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, belum menjadi babak akhir meski mereka sudah divonis mati dan penjara selama 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah siap menghadapi risiko paling tinggi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati dalam sidang vonis. Surat putusan dibacakan selama 5,5 jam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut tidak masuk akal jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melecehkan atau melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.
Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat menghadiri sidang putusan atau vonis Fredy Sambo di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Perjalanan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki sidang putusan.
Sidang agenda putusan atau vonis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, sempat diwarnai perdebatan antara pengunjung dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga orang lainnya telah mencapai agenda putusan atau vonis pada pekan ini.