SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan eks Pabrik Karung Goni Delanggu yang sebelumnya menjadi pabrik gula, Selasa (10/5/2022) siang. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten mendatangi kawasan eks Pabrik Gula Delanggu yang pernah menjadi Pabrik Karung Goni Delanggu, Selasa (10/5/2022) siang. Di kesempatan tersebut, BPCB Jateng dan dinas datang bersama Komunitas Pemerhati Cagar Budaya (KPCB) Klaten, anggota Polsek Delanggu, dan petugas kecamatan setempat.

Mereka bertemu dengan penjaga kompleks eks pabrik tersebut. Setelah berbincang dengan penjaga di depan pintu masuk eks pabrik itu, mereka segera meninggalkan lokasi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kabid Kebudayaan Disbudporapar Klaten, Yuli Budi Susilowati, mengatakan pada pengecekan awal tersebut belum sampai masuk ke dalam eks pabrik gula yang pernah menjadi Pabrik Karung Goni Delanggu. Pengecekan hanya menggali informasi dari penjaga kawasan tersebut

“Sebenarnya diizinkan masuk. Tetapi tadi belum karena memang waktunya yang belum memungkinkan. Dari BPCB Jateng lanjut untuk pengecekan ke bekas tembok Keraton Kartasura. Sementara kami ada jadwal rapat dengan DPRD,” kata Susi kepada Solopos.com, Selasa.

Susi memastikan akan ada pengecekan lanjutan ke eks pabrik di Delanggu itu. Pengecekan dilakukan dengan pendataan terutama objek diduga cagar budaya.

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Goni Delanggu Klaten Dijual, Komunitas Surati BPCB

“Selanjutnya didaftarkan melalui sistem registrasi nasional cagar budaya,” katanya.

Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, menuturkan kedatangan BPCB Jateng ke lokasi itu untuk menindaklanjuti kabar jika eks Pabrik Karung Goni Delanggu dijual melalui situs jual-beli online.

“Saya sudah konfirmasi ke penjaga di sini dan mengatakan bahwa penjualan online itu sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017. Kemudian tahun ini di-upload lagi karena sampai sekarang belum ada yang beli,” kata Sukronedi saat ditemui di eks pabrik karung goni Delanggu.

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Delanggu Dijual, Pemkab Klaten: Belum Cagar Budaya

Terkait upaya melindungi objek diduga cagar budaya (ODCB) di kawasan itu, Sukronedi mengatakan sudah disampaikan sejumlah langkah yang harus dilakukan. Disbudporapar diminta segera melengkapi data terkait informasi eks Pabrik Karung Goni Delanggu.

Sukronedi menjelaskan Disbudporapar sebenarnya sudah mendaftarkan eks Pabrik Gula Delanggu ke sistem registrasi nasional cagar budaya. Hanya, pendaftaran itu belum terverifikasi lantaran data yang diberikan belum lengkap.

“Kami [BPCB] akan membantu untuk melengkapi data itu,” kata Sukronedi.

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Goni Delanggu Klaten Dijual, Begini Sejarahnya

Tim Ahli

Sukronedi juga mengusulkan agar Pemkab Klaten segera membentuk tim ahli cagar budaya kabupaten/kota. Pasalnya, proses penetapan cagar budaya harus diawali dengan kajian oleh tim ahli cagar budaya kabupaten/kota.

“Karena untuk pelestarian cagar budaya itu tidak hanya di pemerintah pusat saja tetapi seluruh stakeholder,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, eks Pabrik Gula Delanggu yang pernah menjadi pabrik karung goni dijual melalui situs jual-beli online. Pada laman Nusantaraproperty, pengiklan menulis bahwa eks-Pabrik Gula Delanggu di Klaten dijual senilai Rp294 miliar, dengan luas tanah 178.000 meter persegi. Seluruhnya dijual senilai US$ 20 juta [dengan kurs US$1 = Rp14.700]. Sertifikat untuk penjualan aset itu tertulis HGB atau hak guna bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya