SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu saksi kunci kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada E, akhirnya datang ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjalani asesmen dan investigasi.

Asesmen dan investigasi itu merupakan tahapan utama untuk memastikan seseorang layak atau tidak mendapat perlindungan dari LPSK.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Saya baru dapat kabar rupanya Bharada E sudah datang ke LPSK, namun detail dan hasilnya saya belum tahu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/7/2022) malam.

Ia mengatakan hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan kepada Bharada E akan segera disampaikan setelah semua proses dijalankan.

Baca Juga: Bharada E dan Istri Ferdy Sambo Belum dalam Perlindungan LPSK

Kedatangan Bharada E ke LPSK merupakan lanjutan proses pengajuan perlindungan yang dimohonkan oleh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif tersebut.

Sebelumnya, LPSK menjadwalkan para pemohon yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi. Namun, keduanya berhalangan hadir.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Divisi Propam Benteng Terakhir Mencari Keadilan

Pengacara istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut mengirimkan surat ke LPSK dan menyampaikan kliennya belum bisa hadir serta memberikan keterangan karena alasan psikologis.

Sedangkan untuk Bharada E, melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.

Baca Juga: Rekaman CCTV Ungkap Fakta Tes PCR di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

“Pada saat itu, LPSK menyampaikan agar bisa dipertemukan dengan Bharada E untuk dilakukan asesmen,” ujar Hasto seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hasto mengatakan penggalian informasi dan asesmen terhadap Bharada E sangat penting untuk memastikan yang bersangkutan layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung oleh LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini belum memberikan perlindungan kepada istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dan Bharada E.

Baca Juga: Kapan Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa? Ini Kata Komnas HAM

Alasannya, hingga kini dua saksi kunci kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu belum bisa dimintai keterangan oleh LPSK.

Jika dalam waktu 30 hari setelah pengajuan keduanya tetap tidak muncul permohonan perlindungan akan ditolak LPSK.

“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” kata Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Unggah Hoaks Soal Ferdy Sambo, Pemilik Akun @RakyatJelata98 Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya