SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan istrinya. (Instagram/@divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini belum memberikan perlindungan kepada Bharada E dan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Alasannya, hingga kini dua saksi kunci kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu belum bisa dimintai keterangan oleh LPSK.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Jika dalam waktu 30 hari setelah pengajuan keduanya tetap tidak muncul permohonan perlindungan akan ditolak LPSK.

“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo: Divisi Propam Benteng Terakhir Mencari Keadilan

Hasto menegaskan kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK, yakni Bharada E dan Putri Candrawathi hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.

Ia menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.

Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

Baca Juga: Rekaman CCTV Ungkap Fakta Tes PCR di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.

Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis

Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.

Baca Juga: Kapan Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa? Ini Kata Komnas HAM

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.

Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama.

Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.

Baca Juga: Unggah Hoaks Soal Ferdy Sambo, Pemilik Akun @RakyatJelata98 Ditahan

“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya