SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama Januari hingga penutupan pada 30 Juni 2022 sebesar Rp61,01 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan jumlah PPh yang terkumpul tersebut terdiri dari sebanyak Rp32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp594,82 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (1/7/2022) seperti dilansir Antara.

Adapun hingga penutupan tadi malam, tercatat sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Selain itu, ia mengungkapkan terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS, yang terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II.

Baca Juga: Ini 2 Kecamatan Dengan Tunggakan Pajak Kendaraan Tertinggi Di Solo

Secara terperinci, harta yang dideklarasikan berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp512,57 triliun, deklarasi luar negeri Rp59,91 triliun, serta dideklarasikan dalam bentuk investasi melalui surat berharga negara (SBN), hilirisasi, dan energi terbarukan senilai Rp22,34 triliun.

Lebih terperinci lagi, Menkeu menuturkan deklarasi dalam negeri tercatat Rp498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp13,7 triliun. “Repatriasi ini merupakan harta luar negeri yang direpatriasikan,” jelasnya.

Sementara, sambung dia, deklarasi harta bersih melalui investasi meliputi 19,98 triliun investasi dalam negeri dan senilai Rp2,3 triliun repatriasi.

Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi pendapatan negara pada semester I 2022 mencapai Rp1.317,2 triliun atau 58,1 persen dari target Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2022, yang ditetapkan sebesar Rp2.266,2 triliun.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Batas Terakhir Laporan Pajak Online

“Sampai dengan semester I, pertumbuhan pendapatan negara mencapai 48,5 persen dibandingkan tahun lalu, sangat kuat dibanding dasar tahun lalu yang sudah tumbuh kuat,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.

Adapun pada semester I 2021 realisasi pendapatan negara juga sudah tumbuh cukup kuat yakni 9,2 persen mencapai Rp887 triliun.

Ia menjelaskan pencapaian pendapatan negara yang signifikan pada paruh pertama tahun ini disebabkan realisasi penerimaan pajak yang mencapai Rp868,3 triliun atau 58,5 persen dari target Rp1.485 triliun dan realisasi tersebut berhasil tumbuh 55,7 persen dari tahun lalu.

Baca Juga: Menko Airlangga Bicara Soal Pajak Karbon demi Wujudkan Ekonomi Hijau

Penerimaan kepabeanan dan cukai juga tumbuh 37,2 persen menjadi Rp167,6 triliun atau sudah terkumpul 56,1 persen dari target Rp299 triliun.

Selain dari pajak dan bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mengalami kenaikan tinggi, yakni 35,8 persen menjadi Rp281 triliun atau 58,3 persen dari target Rp481,6 triliun.

Menkeu menyebutkan penerimaan hibah juga melonjak 218,1 persen menjadi Rp300 miliar atau mencapai 51,4 persen dari target Rp600 miliar.

“Jadi, cerita pemulihan ekonomi dan lonjakan harga komoditas sangat mendominasi pendapatan negara kita. Meskipun sudah kita revisi targetnya, sudah kita naikkan, tapi tetap ada kenaikan yang sangat kuat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya