SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon, yang rencananya akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2022.

Rencana itu sudah tertunda dari amanat UU HPP, yakni 1 April 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebut bahwa hingga saat ini pemerintah masih berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Regulasi itu diperlukan jika implementasinya akan berlaku pada 1 Juli 2022, sehingga akhirnya diputuskan bahwa pemberlakuan akan ditunda.

“Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh pajak karbon, masih membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini,” tulis Febrio dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022) malam.

Baca Juga: Menko Airlangga Bicara Soal Pajak Karbon demi Wujudkan Ekonomi Hijau

Menurutnya, upaya finalisasi peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon dilakukan bersama dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Penyempurnaan regulasi itu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Febrio menilai bahwa perekonomian Indonesia masih menghadapi menghadapi risiko global, terutama kenaikan harga komoditas sebagai dampak invasi Rusia ke Ukraina.

Harga energi dan pangan secara global mengalami kenaikan dan memicu terjadinya lonjakan inflasi di berbagai wilayah.

Baca Juga: Peta Jalan Pajak Karbon Harus Bisa Diakses Publik

Menurutnya, dengan perkembangan tersebut, pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.

Kemarin, Febrio sudah memberikan sinyal bahwa implementasi pajak karbon akan tertunda dari target 1 Juli 2022.

Kini, implementasi pajak karbon resmi tertunda dua kali, dari amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mestinya berlaku 1 April 2022.

“Dengan kondisi saat ini pemerintah mempertimbangkan untuk me-review kembali pemberlakuan pajak karbon pada 1 Juli 2022 ini,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (23/6/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Pajak Karbon Batal Berlaku 1 Juli 2022, Begini Alasan Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya