SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, SOLO — Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Setiap tahunnya, wajib pajak akan diminta melakukan pemberitahuan pajak sebelum batas pelaporan pajak online berakhir.

Supaya tidak dikenakan sanksi dan denda keterlambatan lapor pajak, sebaiknya kita mengetahui dan memperhatikan batas pelaporan pajak online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pajak adalah jumlah pungutan yang harus dibayarkan rakyat untuk negara yang akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

Pajak dan Wajib Pajak

Pajak adalah jumlah pungutan yang harus dibayarkan rakyat untuk negara. Pajak ini nantinya akan masuk ke dalam pendapatan negara di sektor pajak yang akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah untuk mendanai berbagai pembangunan di pusat dan daerah. Pembayaran pajak menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak karena dilaksanakan sesuai undang-undang.

Bahkan, agar lebih meringankan wajib pajak, PPh pasal 25 bisa diterapkan agar wajib pajak dapat membayar secara angsuran.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Berapa Jumlah Tabungan yang Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Di kondisi pandemi ini, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan untuk mendorong tercapainya pelaksanaan program pemulihan dan bantuan sosial selama pandemi.

Mengingat pentingnya pembayaran pajak untuk mendukung program pemerintah, maka pemerintah meminta kepada setiap wajib pajak agar tidak menunda kewajiban membayar pajak dan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas pelaporan pajak online.

Batas Pelaporan Pajak Online

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

SPT PPh merupakan suatu surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Layaknya di tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak (WP) diminta untuk kembali melakukan lapor pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dikarenakan tahun ini kita masih berada dalam situasi pandemi, maka proses lapor pajak juga dapat dilakukan secara online. Adapun, batas lapor pajak tahunan adalah sebagai berikut.

– 31 Maret 2022 sebagai batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 bagi wajib pajak orang pribadi (termasuk wajib pajak warisan belum terbagi).

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Tak Semua Harus Bayar Pajak

– 30 April 2022 sebagai batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2021 bagi Wajib Pajak badan.

Cara Laporan Pajak Online

Mengingat kondisi pandemi, inovasi teknologi juga diberlakukan dalam proses melakukan lapor pajak, salah satunya dilakukan secara daring (online).

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tetap memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan sebelum batas laporan pajak online berakhir. Cara laporan pajak online yang bisa kita lakukan, antara lain sebagai berikut.

1. Secara Langsung

Jika Anda ingin laporan pajak online secara langsung, Anda bisa menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, maupun tempat khusus lainnya yang menerima laporan pajak online.

Namun, karena kondisi pandemi, Anda diminta untuk mengambil tiket antrean online terlebih dahulu sebelum datang ke kantor pajak. Tiket antrean ini bisa Anda dapatkan melalui laman Kunjung Pajak.

2. Pos/Jasa Ekspedisi

Cara laporan pajak online yang bisa Anda coba selanjutnya adalah dengan melalui pos maupun jasa ekspedisi. Anda hanya tinggal mengirim SPT Tahunan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Siap-Siap, Penunggak Pajak Di Atas Rp100 Juta Harta Disita

Dalam pengirimannya, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

3. Layanan Daring atau Online

Mengingat kondisi pandemi, layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring (online) menjadi pilihan terbaik. Dalam hal ini, Anda bisa melakukan lapor pajak melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

Namun, DJP mengimbau agar masyarakat tidak menyampaikan lapor pajak pada akhir batas laporan pajak online. Hal ini dilakukan untuk mencegah keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akibat perlambatan situs web yang bisa saja terjadi di akhir batas waktu.

4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Selain cara-cara di atas, Anda juga bisa melakukan laporan pajak online melalui PJAP mitra DJP, di antaranya seperti KlikPajak.

Nah di artikel ini kita akan mengupas cara laporan pajak secara online dan juga melalui jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Sebelum memulai mari kita pahami dulu apa itu laporan pajak online.

Pengertian Laporan Pajak Online

Masalah kepatuhan pajak sudah lama menjadi perhatian oleh Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak. Baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dulu kerap lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Ada yang sengaja tidak mematuhi kewajiban, tapi ada juga yang memang tak bisa menaati aturan pajak lantaran tak memahami proses yang berlaku.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Ternyata Mudah Sob

Dengan semakin majunya teknologi, Direktorat Jenderal Pajak membuat inovasi dengan menyelenggarakan layanan perpajakan secara elektronik dengan bantuan koneksi internet.

Sederet layanan yang awalnya hanya bisa diakses dengan mendatangi kantor pajak lantas dapat dimanfaatkan di mana pun dan kapan pun menggunakan teknologi digital.

Untuk menyokong inovasi itu, Direktorat Jenderal Pajak pun menggandeng mitra aplikasi pajak online. Payung hukum yang mendasari kerja sama itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).



Artinya, aplikasi pajak yang ditunjuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berstatus resmi, bukan abal-abal. Status ini penting karena aplikasi pajak akan menerima data spesifik dari perusahaan yang bersifat personal.

Bila aplikasi tak memiliki kredibilitas dan kredensial, ada risiko besar kebocoran data yang bisa disalahgunakan dan merugikan wajib pajak badan terkait.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem penyaringan yang menerapkan syarat dan ketentuan bagi aplikasi pajak online yang hendak menjadi mitra.

Saat ini terdapat 15 penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Daftar ini bisa berubah tergantung kebijakan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Setor Pajak Rp182 Miliar, 1.539 Warga Jateng Ditotal Hartanya Triliunan

Semua aplikasi itu terikat oleh peraturan perpajakan dan wajib menjalankan kewajibannya agar terus dapat menjadi penyedia aplikasi perpajakan mitra resmi pemerintah.

Apa Saja Manfaat Aplikasi Pajak Online?

Penyedia jasa aplikasi pajak adalah bagian dari program digitalisasi perpajakan pemerintah yang berjalan sejak awal tahun 2000-an.

Aplikasi yang terintegrasi dengan layanan Direktorat Jenderal Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakan.

Dalam kaitan dengan hak dan kewajiban itu, manfaat utama aplikasi pajak online adalah memudahkan urusan perpajakan. Kemudahan itu antara lain didapatkan dalam:



– Pendaftaran wajib pajak secara elektronik (e-Registration)
– Pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
– Pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan pajak (e-Bupot)
– Pengurusan faktur pajak secara elektronik (e-Faktur)
– Pembuatan kode billing dan pelaporan pajak online atau pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing)
– Penghitungan pajak
– Penyediaan aplikasi SPT
– Penyaluran SPT
– Pelaporan SPT online (e-Filing)
– Validasi status wajib pajak
– Restitusi pajak
– Pengkreditan pajak
– Insentif pajak

Dengan sederet kemudahan tersebut, tugas wajib pajak untuk bayar pajak online menjadi lebih ringan dan praktis. Risiko terkait dengan kepatuhan perpajakan pun bisa ditekan.

Baca Juga: WP Sukoharjo Nunggak Pajak Rp4,2 Miliar, 3 Mobil Disita KPP Madya Solo

Karena menggunakan sistem online, berbagai dokumen fisik tak lagi diperlukan karena semua bisa tersedia secara online. Beberapa aplikasi juga terkoneksi dengan software akuntansi, sehingga dapat memudahkan Anda dalam menghitung kondisi keuangan untuk kepentingan pelaporan pajak.

Dengan begitu, manajemen perpajakan badan usaha pun bisa menjadi lebih baik sehingga pengaturan keuangan dapat lebih solid.

Masalah teknis seperti situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yang sulit atau bahkan tak bisa diakses pun bisa diatasi dengan bantuan aplikasi pajak. Sebab, wajib pajak cukup menggunakan sistem aplikasi yang terkoneksi dengan situs resmi tersebut.

Dengan memanfaatkan penyedia aplikasi perpajakan, wajib pajak juga bisa lebih nyaman dalam mengelola pajak dengan valid dan sah tanpa khawatir akan keamanan data transaksi perpajakan. Namun, manfaat yang bisa didapatkan dari layanan aplikasi pajak online itu tidak semuanya gratis.

Ada beberapa layanan bayar pajak online yang tanpa biaya, tapi ada juga yang premium alias berbayar. Besaran biaya yang ditawarkan tiap penyedia aplikasi bervariasi, tergantung fitur dan cakupan layanan. Aplikasi bayar pajak online juga bermanfaat bagi otoritas pajak.

Beban sistem elektronik yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak bisa terdistribusikan dengan adanya layanan ini. Apalagi saat terjadi pandemi Covid-19, ketika beban itu meningkat drastis lantaran hampir semua kegiatan dilakukan secara online untuk mengurangi risiko penularan.



Nah, sudahkah Anda melaporkan pajak online? Tunggu apalagi, jangan sampai batas laporan pajak online Anda habis karena denda pajak akan menanti Anda.

Ingin membuat laporan pajak tahunan yang cepat dan mudah? Anda bisa menggunakan layanan profesional yang membantu membereskan pembukuan, menghitung, serta melaporkan pajak Anda.

Baca Juga: Ekonomi Bergeliat, Sukoharjo Gali Pajak Horeca dari Kawasan Solo Baru

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Klikpajak dapat Anda akses melalui operating system apa saja, seperti Microsoft, Mac, Linux, dan lainnya. Jadi Anda tak perlu meng-install apa pun pada perangkat Anda, dan nikmati beragam kemudahan dari satu aplikasi berbasis cloud Klikpajak.

Tak hanya setor dan lapor pajak, Klikpajak juga bisa dengan otomatis menghitungkan pajak Anda. Sehingga wajib pajak terhindar dari revisi oleh kantor pajak.

Data Anda juga akan tersimpan aman karena Klikpajak telah mengantongi ISO 27001, sertifikasi keamanan dan kerahasiaan informasi dari lembaga sertifikasi standar bisnis terkemuka, BSI.

Dengan fitur multi-user, Klikpajak dapat memungkinkan Anda untuk mengundang rekan kerja yang ikut mengelola atau memiliki wewenang mengakses data perusahaan. Sehingga pekerjaan Anda menjadi lebih mudah dengan data tersimpan di satu tempat menggunakan sistem cloud yang sudah terintegrasi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa laporan pajak online ini.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya