SOLOPOS.COM - IIustrasi (JIBI/dok)

Dana desa di Sukoharjo sebesar Rp1 miliar akan dicairkan pada 2017.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah pusat menyanggupi akan mengucurkan bantuan dana desa sesuai UU Nomor 6/2014 tentang Desa senilai lebih dari Rp1 miliar untuk tiap desa pada 2017 mendatang. Di sisi lain, para perangkat desa mengaku kecewa lantaran kecilnya alokasi dana desa yang diterima tahun ini yang hanya berkisar Rp200 juta.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rukijo, mengatakan penyaluran bantuan dana desa dilakukan bertahap lantaran anggaran pemerintah pusat terbatas.

“UU Desa disahkan pada tahun lalu. Sehingga saat ini pemerintah masih mencari formula yang pas untuk menyalurkan dana desa,” katanya di sela-sela sosialisasi penggunaan dana desa di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) Sukoharjo, Kamis (11/6/2015).

Terdapat dua syarat utama pencairan bantuan yakni penyusunan peraturan daerah (perda) tentang APBD dan peraturan bupati (perbup) tentang pembagian dana desa. Sedianya bantuan dana desa dicairkan pada April lalu. Namun, ada beberapa kabupaten yang belum merampungkan penyusunan perbup tentang pembagian dana desa.

Dia membeberkan nilai bantuan dana desa yang diterima setiap desa bervariatif. Setiap desa bakal digelontor bantuan dana desa antara Rp200 juta-Rp300 juta. Nilai dana desa tergantung angka kemiskinan, luas wilayah, dan kondisi perekonomian setiap desa.

“Mungkin bantuan dana desa pada tahun depan Rp500 juta-Rp600 juta. Sementara pencairan bantuan dana desa lebih dari Rp1 miliar baru bisa dilaksanakan pada 2017,” terang dia.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR, Mohammad Hatta, menyoroti beberapa pasal di dalam UU Desa. Misalnya, Pasal 72 tentang pendapatan asli desa disebutkan tanah bengkok menjadi pendapatan para kepala desa.

Dia juga meminta pemerintah pusat segera mencairkan bantuan dana desa senilai lebih Rp1 miliar ke tiap desa. Bantuan itu digunakan untuk mempercepat pembangunan di setiap desa.

“Saya sering berdebat dengan para pejabat pemerintah pusat. Mengapa alokasi bantuan dana desa tahun ini hanya Rp200 juta-Rp300 juta,” terang dia.

Di sisi lain, Kepala Desa Nguter, Kecamatan Nguter, Gandung Toni Hartono, mengaku kecewa lantaran kecilnya bantuan dana desa yang diterima pada tahun ini. Padahal, pendapatan asli desa hanya sekitar Rp50 juta/tahun. Sementara alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten Sukoharjo senilai Rp120 juta/tahun.

“Mayoritas tanah kas desa digunakan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti puskesmas, sekolah. Kami tidak punya tanah kas desa yang bisa dilelang dan hasilnya masuk kas desa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya