Bantuan dana desa dicairkan tiga tahap selama setahun yakni pertama sebesar 40 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 20 persen.
Aturan penggunaan 40 persen dana desa untuk BLT DD membuat jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) harus ditambah beberapa kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Dispermades Sukoharjo memastikan akan melakukan evaluasi total pengelolaan keuangan pemerintah desa menyusul adanya enam kasus dugaan penyimpangan dana desa.