SOLOPOS.COM - Anggota DPR yang juga Crazy Rich Priuk, Ahmad Sahroni (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota DPR yang dijuluki Crazy Rich Priuk, Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri yang mengusut penipuan robot trading ilegal.

Ahmad Sahroni berharap semua aplikasi robot trading yang melakukan penipuan diusut tuntas.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Saya harap semua robot trading ilegal di Indonesia bisa diberantas oleh kepolisian. Jangan sampai sudah banyak memakan korban, kerugian hingga ratusan miliar baru bisa terendus,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku selalu memantau dan mengawal perkembangan kasus yang berkaitan dengan investasi bodong atau ilegal tersebut.

Baca Juga: Heboh Billboard Ahmad Sahroni di Solo, Serius Ingin Jadi Presiden?

Karenanya, dia mengapresiasi Polri yang terus mengusut semua kasus investasi bodong yang saat ini sedang marak terjadi, misalnya pengungkapan kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

“Polri menerima dan meneruskan semua laporan dari masyarakat dengan sangat baik. Saya meminta Kepolisian untuk mengejar terus direktur dari DNA Pro yang saat ini keberadaannya tidak diketahui,” ujar pengusaha kelahiran 1977 itu seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sahroni menjelaskan, untuk kasus robot trading DNA Pro, direkturnya dikabarkan sudah kabur ke luar negeri dan diperkirakan berada di Turki atau Rusia.

Baca Juga:  Buron 3 Bulan, Bos Robot Trading Evotrade Dibekuk Saat Sembunyi di Bali

Karena itu dia meminta kepolisian untuk segera terbitkan red notice dan tingkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus kejar terduga pelaku, jangan sampai lolos.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa kerugian sementara atas kasus penipuan via robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan dikabarkan sudah memeriksa 12 saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya