SOLOPOS.COM - Deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMKN 1 Banyudono, Kamis (15/9/202). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Boyolali, Dinuk Prabandini, Kamis (15/6/2022) mengatakan ada beberapa korban kekerasan anak di instansi pendidikan Boyolali.

Salah satu upaya mencegah kasus kekerasan anak di instansi pendidikan yakni setiap sekolah diminta mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam pelaksanaannya, tentu memerlukan dukungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“OPD yang melakukan pencegahan ya, harapan ya jangan ada terkait bullying, ini salah satu komitmen Sekolah Ramah Anak ini kan jangan sampai terjadi di sekolah termasuk perundungan, bullying antar siswa itu dicegah,” kata Prabandini.

Dari adanya deklarasi tersebut, ada beberapa komitmen bagi sekolah yang wajib dilaksanakan.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Perundungan, Seorang Siswa di Wonogiri Trauma

Prabandini mengatakan satuan pendidikan di lingkungan sekolah masing-masing wajib melakukan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, tidak ada diskriminasi, dan melibatkan siswa untuk berpartisipasi.

“Sekarang semua satuan pendidikan di Kabupaten Boyolali khususnya, harus melakukan sistem ajar mengajar sekolah ramah anak ini” kata Prabandini.

“Tadi sudah disampaikan juga terkait deklarasinya sudah dibacakan. Bahwa deklarasi ini untuk komitmen sekolah yang bersangkutan untuk melakukan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di satuan pendidikan masing-masing,” tambahnya.

Prabandini menjelaskan Deklarasi Sekolah Ramah Anak rencananya dilakukan oleh 27 sekolah di Boyolali. “Rencananya ada 27 sekolah yang akan dideklarasikan, sampai dengan saat ini sekitar 10,” katanya lagi

Dari deklarasi tersebut, Prabandini berharap dengan baik sehingga mewujudkan satuan pendidikan yang aman nyaman dan tanpa kekerasan.

Baca juga: 1 Siswa Diduga Jadi Korban Perundungan, Ini Upaya Pencegahannya

“Adanya deklarasi [Deklarasi Ramah Anak] bisa diimplementasikan, akhirnya terwujudlah bahwa satuan pendidikan ini aman nyaman tanpa ada kekerasan tanpa ada perlindungan orang tua akan merasa aman juga mengantar anaknya untuk melakukan pendidikan di sekolah masing-masing,” ucap dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik terkait jumlah anak (usia 0-18 tahun) korban kekerasan di Jawa Tengah pada 2019-2021, angka kekerasan anak di Kabupaten Boyolali terus mengalami kenaikan.

Korban kekerasan anak di Kabupaten Boyolali menduduki peringkat kedua tertinggi di Soloraya pada 2021 dengan jumlah 36 korban.

Berdasarkan data pada Januari hingga Juli 2022, korban kekerasan anak usia 0-18 tahun di Boyolali mencapai 10 korban. Paling banyak yakni tiga orang di Kecamatan Mojosongo.

Sementara, kasusnya paling banyak pelecehan seksual, lalu pengeroyokan, hingga kekerasan psikis dan kekerasan pada pacar dengan korban mayoritas perempuan.

Baca juga: Deklarasikan Sekolah Ramah Anak, SMKN 1 Banyudono Perjuangkan Hak Siswa

Sementara, salah satu sekolah yang telah mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak yakni SMKN 1 Banyudono Boyolali, Kamis (15/9/2022).

Kepala SMKN 1 Banyudono, Suyatna, mengatakan SMKN 1 Banyudono ditetapkan menjadi sekolah ramah anak  oleh Bupati Boyolali. Pihak sekolah telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta didik, guru, dan karyawan.

“Intinya sekolah ramah anak adalah kami dalam proses pembelajaran selalu memperhatikan hak-hak anak. Jadi selama proses pendidikan tidak ada kekerasan, tidak ada bullying, tidak ada istilah intoleran. Semua sanksi-sanksi dilaksanakan secara edukatif,” ucap dia pada Solopos.com, Rabu (14/9/2022).

Suyatna menerangkan, setelah deklarasi pihak sekolah akan membuat semacam posko pengaduan bagi siswa. Jika ada yang melihat atau bahkan mengalami kekerasan bisa langsung menghubungi nomor penyedia layanan.

Ruang lingkup penerapan sekolah ramah anak berada di lingkungan sekolah dan lingkungan industri yang ditempati siswa magang. “Harapan kami industri juga memperlakukan anak itu untuk sesuai dengan hak-hak mereka,” jelas dia.

Baca juga: Antisipasi Kekerasan Anak, 65 Guru PAUD & Pengelola TPA Solo Pelatihan



Suyatna menjelaskan sanksi yang akan diterapkan setelah deklarasi sekolah ramah anak tentu yang tidak memberatkan, tidak ada unsur kekerasan fisik kepada siswa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya