SOLOPOS.COM - Pelepasan balon udara sebagai simbol perayaan HUT ke 43 SMKN 1 Banyudono, Selasa (13/9/2022). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALI —SMKN 1 Banyudono Boyolali mendeklarasikan sebagai sekolah ramah anak pada Kamis, (15/9/2022).

Kepala SMKN 1 Banyudono, Suyatna, mengatakan SMKN 1 Banyudono ditetapkan menjadi sekolah ramah anak ditetapkan oleh Bupati Boyolali. Pihak sekolah telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta didik, guru, dan karyawan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Intinya sekolah ramah anak adalah kami dalam proses pembelajaran selalu memperhatikan hak-hak anak. Jadi selama proses pendidikan tidak ada kekerasan, tidak ada bullying, tidak ada istilah intoleran. Semua sanksi-sanksi dilaksanakan secara edukatif,” ucap dia pada Solopos.com, Rabu (14/9/2022).

Namun, hal tersebut tidak berarti siswa menjadi sesuka hati dengan tidak adanya sanksi yang bersifat verbal atau fisik.

“Siswa tetap memperhatikan kewajiban-kewajiban sebagai peserta didik. Di antaranya menghormati guru, menghormati orang tua, dan kewajiban-kewajiban lain,” ucap dia.

Dalam penerapannya, sekolah ramah anak akan melibatkan semua unsur. “Dari dinas, komite sekolah, forkompimcam, perwakilan orang tua siswa, perwakilan industri, semua berkomitmen untuk penyelenggaraan sekolah ramah anak, jadi semua terlibat,” papar dia.

Suyatna menerangkan, setelah deklarasi pihak sekolah akan membuat semacam posko pengaduan bagi siswa barangkali ada yang melihat atau bahkan mengalami kekerasan bisa langsung menghubungi nomor penyedia layanan.

Ruang lingkup penerapan sekolah ramah anak berada di lingkungan sekolah dan lingkungan industri yang ditempati siswa magang. “Harapan kami industri juga memperlakukan anak itu untuk sesuai dengan hak-hak mereka,” jelas dia.

Suyatna menjelaskan sanksi yang akan diterapkan setelah deklarasi sekolah ramah anak tentu yang tidak memberatkan, tidak ada unsur kekerasan fisik kepada siswa.

“Nanti sanksi-sanksi kami buat dulu, kami persiapkan, tergantung juga jenis pelanggaran. Sanksi yang mendidik misalkan sebatas memungut sampah plastik yang ada di sekolah atau menyanyikan lagu nasional, misalkan untuk memungut sampahnya juga yang tidak terlalu kotor atau berat, itu juga tidak,” ucap dia.

Sebelum launching Deklarasi Sekolah Ramah Anak, SMKN 1 Banyudono telah lebih dahulu menerapkan hal tersebut. “Penerapannya sudah sejak kemarin waktu MPLS [Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah] sudah diterapkan,” ucap salah satu siswa SMKN 1 Banyudono, Adelita Shayna kepada Solopos.com.

Adelita mengatakan dirinya pribadi tidak pernah mendapatkan perlakuan maupun sanksi yang merujuk pada kekerasan di SMKN 1 Banyudono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya