SOLOPOS.COM - Kantor Samsat untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor. (Wuling.id)

Solopos.com, SOLO — Tidak ingin repot saat membayar pajak kendaraan bermotor seken atau bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama kendaraan. Berikut cara balik nama kendaraan bermotor.

Dengan balik nama kendaraan, Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas tidak perlu repot meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama saat hendak bayar pajak kendaraan bermotor.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Memang ada yang memilih tidak melakukan balik nama kendaraan, karena pemilik lama masih saudara sehingga untuk pinjam KTP tidak masalah.

Namun sebaiknya Anda segera balik nama agar tidak repot di kemudian hari saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor seken yang baru dibeli.

Sebelum mengurus balik nama kendaraan ke Kantor Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan sejumlah dokomen agar prosesnya lebih lancar.

Baca juga: Mobil Matic vs Manual di Tanjakan Lebih Mudah Mana

Berikut cara balik nama kendaraan bermotor seperti Dikutip Solopos.com dari Suzuki.co.id dan Daihatsu.co.id.

Siapkan dokumen berupa KTP pemilik baru asli dan fotokopi (3 lembar), STNK asli dan fotokopi (3 lembar), serta BPKB asli dan fotokopi (3 lembar).

Selain berkas KTP pemilik baru, STNK dan BPKB, untuk bisa balik nama Anda juga harus membawa dokumen atau kwitansi jual beli kendaraan bermotor dengan tanda tangan pemilik sebelumnya di atas materai Rp10.000.

Masukan dokumen tersebut dalam satu tempat atau map. Kemudian bawa berkas-berkas persyaratan tersebut ke Kantor Samsat sesuai wilayah yang tertera di STNK dan BPKB.

Baca juga: Waduh, 39% Warga Tak Patuh Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Cara balik kendaraan bermotor selanjutnya, setelah datang ke Kantor Samsat, serahkan berkas persyaratan ke loket balik nama kendaraan bermotor.

Anda akan diberi formulir untuk diisi, setelah diisi serahkan kembali ke petugas. Selanjutnya akan diarahkan ke petugas pengecekan fisik kendaraan bermotor.

Kemudian setelah cek fisik selesai dan diberi surat, serahkan kembali bersama berkas persyaratan lainnya ke petugas di loket balik nama.

Tnggu sampai nama Anda dipanggil. Setelah itu bayar, dan Anda akan diberikan bukti pengambilan. Biasanya sekitar sepekan Anda bisa mengambil STNK dan BPKB yang sudah atas nama Anda sebagai pemilik baru.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya