SOLOPOS.COM - Cara balik nama motor Anda bisa datang ke Kantor Samsat membawa berkas persyaratan. (Wuling.id)

Solopos.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja mencatat rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB mencapai 39 persen.

Hal ini perlu menjadi perhatian bersama di lintas instansi khususnya para pembina samsat. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menilai pelaksanaan UU No. 22/2009 merupakan jawaban untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Rivan menyebut berdasarkan data Jasa Raharja rasio ketidakpatuhan masyarakat sebesar 39 persen. “Maka dari itu, penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi harapan besar bagi kita untuk dapat menekan angka rasio ketidakpatuhan tersebut,” papar Rivan dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009, menurut Rivan, perbaikan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dapat terwujud, salah satunya dengan adanya kesadaran masyarakat untuk meregistrasi ulang kendaraannya.

Rivan menyampaikan Pembina Samsat telah memberikan kemudahan bagimasyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan berbagai inovasi.

Baca Juga: Ini 2 Kecamatan Dengan Tunggakan Pajak Kendaraan Tertinggi Di Solo

Salah satunya, melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Signal yang juga telah terintegrasi dengan aplikasi JRku. Hal ini tentu sudah dilakukan dengan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Rivan berharap Rakornas Pembina Samsat dapat menghasilkan solusi melalui kebijakan-kebijakan yang diambil.

Rivan menilai Rakornas Pembina Samsat Nasional menjadi momentum yang baik untuk dapat menyamakan pandangan dan persepsi guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Tim Pembina Samsat Nasional secara rutin menggelar rapat koordinasi, bersama jajaran Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Keuangan Daerah.

Agenda tahunan ini, guna menyamakan persepsi lintas instansi yang tergabung dalam pengelolaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: Belum Ada Aturan yang Bisa Menjerat Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Setiap tahunnya, agenda tersebut membahas strategi dan kebijakan terkait kesamsatan, guna meningkatkan pelayanan dan kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor.

“Sebagai pelayan publik, sudah tugas kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran Negara dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa,” ujar Rivan.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Jasa Raharja Soroti Data Kendaraan Bermotor yang Berbeda dengan Polri dan Kemendagri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya