SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Solopos.com, KLATEN -- Calon perseorangan yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Klaten tahun 2020 harus mengantongi sedikitnya 65.294 dukungan dari masyarakat setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Kartika Sari Handayani, mengatakan pemungutan suara Pilkada Klaten diagendakan berlangsung Rabu (23/9/2020). KPU Klaten sudah mempersiapkan diri guna mendukung kelancaran pilkada, di antaranya menggelar lomba maskot dan jingle pilkada.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di samping itu, KPU Klaten berencana menggelar rapat pleno internal terkait penentuan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan.

“Penentuan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan diatur di UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Sesuai ketentuan itu, jumlah dukungan berkisar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Data pemilih di Klaten mencapai 1.004.526 orang. Sehingga jumlahnya nanti berkisar 6,5 persen dari angka itu. Nantinya, kami gelar pleno terlebih dahulu di KPU,” kata Kartika Sari Handayani, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (23/10/2019).

Kartika Sari Handayani mengatakan KPU Klaten sudah menetapkan surat keputusan bernomor 550/PP/01/2-Kpt/3310/KPU-Kab/IX/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2019, akhir September 2019.

Sesuai surat tersebut, pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan berlangsung, 25 November 2019-8 Desember 2019.

“Pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung 6 Juni 2020-2 Juni 2020,” kata Kartika.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Syamsul Huda, mengatakan jumlah dukungan yang harus diserahkan dari calon perseorangan tak jauh dari angka 65.000 dukungan.

Dalam beberapa waktu terakhir, KPU Klaten sudah menerima tamu dari elemen masyarakat yang kedatangannya menanyakan berbagai hal terkait syarat dukungan calon perseorangan.

“Sudah ada yang bertanya ke kami soal calon perseorangan. Di antara latar belakangnya ada mantan politikus di Klaten. Kami pun menjawab sesuai ketentuan bahwa syarat dukungan di Klaten sebanyak 6,5 persen dari jumlah pemilih. Kisarannya 65.000 sekian dukungan. Hal paling penting lagi, persyaratan dukungan itu harus disertai kolom pekerjaan. Ini yang membedakan dengan peraturan sebelumnya. Kolom pekerjaan menjadi penting guna menghindari adanya anggota Polri/TNI dan aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana diketahui, Polri/TNI dan ASN harus netral di pilkada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya