SOLOPOS.COM - Seorang buronan polisi internasional (Interpol) kasus narkoba, Antonio Strangio ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (2/2/2023) lalu. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang buronan polisi internasional (Interpol) kasus narkoba, Antonio Strangio ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (2/2/2023) lalu.

Antonio yang berkewarganegaraan Australia dan Italia diduga terlibat transaksi ganja seberat 160 kg.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Saat ditangkap, Antonio hendak melakukan perjalanan dari Malaysia menuju Australia dan transit selama empat jam di Bandara Ngurah Rai.

Dia terdeteksi petugas Imigrasi sebagai orang yang masuk DPO Interpol.

Antonio ditahan aparat Polda Bali setelah mendapat surat perintah penangkapan dan penahanan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri pada 3 Februari 2023.

Kepolisian Daerah Bali mengungkapkan Antonio Strangio diduga terlibat jual beli ganja seberat 160 kilogram.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di Denpasar, Bali, Rabu (8/2/2023), mengatakan dari data yang tercatat, Antonio Strangio pada tahun 2015 dilaporkan hendak membawa ganja ke pasar gelap di Roma, Italia.

Setelah diketahui pihak kepolisian setempat, pada 18 November 2016, Antonio resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron Interpol.

“Yang bersangkutan ditangkap setelah ada red notice dari Interpol Roma, kemudian meminta bantuan Interpol Mabes Polri,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan saat ini Antonio ditahan di unit PPA Polda Bali sambil menanti hasil koordinasi dengan pihak Divhubinter Mabes Polri dan Interpol Roma.

“Kita masih koordinasikan dengan Interpol Jakarta, apakah nantinya Interpol Mabes Polri Jakarta yang datang ke sini atau kami yang (bawa Antonio) ke sana. Begitu juga pihak Interpol Roma akan ke Jakarta atau bagaimana, ini yang masih dikomunikasikan,” katanya.

Srinadi mengatakan Antonio ditahan di Unit PPA Polda Bali oleh penyidik yang membawahi soal ekstradisi. Saat ditangkap, Antonio hanya memegang paspor Australia.

Sementara itu, dari keterangan salah satu penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali, Antonio mengaku bingung mengenai penahanan tersebut karena menurutnya dia tidak melakukan hal tersebut.

Namun Antonio mengakui bahwa foto dan data diri yang tercantum dalam DPO Interpol memang dirinya.

Dia hendak pergi ke Australia karena beranggapan tempat itu nyaman dan menjamin kehidupannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya