Solopos.com, DENPASAR — Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional menangkap dua buronan Interpol Cyril Stiak, 48, dan Stefan Durina, 39, yang masuk dalam red notice Interpol Republik Ceko dan Slovakia di Bali.
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Dua warga negara asing (WNA) tersebut dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (13/12/2022).
Keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian Interpol sejak tahun 2019 lalu, karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pajak di negaranya masing-masing.
Stiak Cyrill, warga negara Ceko telah melakukan penggelapan anggaran perusahaan Majordomos Gastro S.R.O.
Sedangkan Stefan Durina berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.