SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Kudus M. Tamzil mengaku takjub ajudannya, Uka Wisnu Sejati, yang menerima langsung uang suap berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya kini justru tidak menjadi tersangka.

“Aneh, Uka yang menerima langsung uang justru tidak jadi tersangka,” kata Tamzil melalui penasihat hukumnya, Jhon Redo, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/12/2019).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Padahal, menurut dia, kliennya dimanfaatkan oleh Uka Wisnu Sejati dan anggota staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto yang juga dijerat dalam perkara korupsi ini. Jhon Redo mempertanyakan tujuan tersembunyi di balik upaya menjerat M. Tamzil yang tidak pernah menerima uang suap yang dimaksud.

Ia menegaskan kliennya tidak pernah tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memang tidak mengetahui perilaku ajudan maupun anggota staf khususnya itu. Jhon juga mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap para saksi yang berbohong dalam kesaksian di persidangan.

“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap fitnah [gratifikasi] yang ditujukan kepada terdakwa,” katanya. Sebelumnya diberitakan, M. Tamzil didakwa menerima suap Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan dan gratifikasi hingga totalnya mencapai Rp2,5 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya