SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/10/3019). (Antara - Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, buka-bukaan soal penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukannya saat menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar.

Bowo menyinggung nama mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan Ketum Golkar Setya Novanto, Bupati Minahasa Selatan Christiana Eugenia Tetty Paruntu, utusan menteri, hingga politikus Partai Demokrat Muhammad Nasir.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Bowo Sidik awalnya ditanya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah penerimaan uang tersebut. Bowo mengatakan bahwa total uang Rp8 miliar yang diterimanya berasal dari beberapa sumber.

Pertama, penerimaan uang dari Sofyan Basir senilai SGD200.000 yang diterima di Plaza Senayan saat makan malam.

"Kita ngobrol-ngobrol kemudian dia memberikan itu Pak, uang kepada saya. Ya setelah saya buka di kendaraan isinya SGD200.000 itu, Pak," katanya kepada jaksa KPK di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Bowo menerangkan bahwa pada saat penerimaan uang itu, posisi Sofyan adalah sebagai direktur utama PT PLN, sedangkan dirinya duduk sebagai anggota Komisi VI DPR.

Hanya saja, Bowo tidak menjabarkan lebih jauh terkait tujuan pemberian uang dari Sofyan yang saat ini tengah menjadi terdakwa kasus suap proyek PLTU MT Riau-1.

Jadi Tersangka KPK, Bowo Sidik Raup 11.304 Suara

Penerimaan lain adalah dari Muhammad Nasir, politikus Demokrat yang juga duduk sebagai anggota DPR saat itu, terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti.

Bowo mengaku menerima SGD250.000 atau bila dirupiahkan saat kurs saat itu sebesar Rp2,5 miliar. Bowo mengaku bahwa penerimaan uang itu saat mengemban tugas sebagai anggota Badan Anggaran.

Menurut Bowo, M. Nasir datang menemuinya bersama dengan seseorang bernama Jesica. "Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu Kabupaten Meranti untuk dapat alokasi DAK," kata Bowo.

Lantas, Bowo pun menyarankan agar bertemu dengan Eka Satra yang juga anggota DPR Fraksi Golkar saat itu. Menurut penuturan Bowo, Eka mengurus anggaran tersebut.

"Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah, setelah [Kabupaten] Meranti dapat alokasi itu, Jesica bersama Nasir datang ke ruangan saya memberikan uang Singapura yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp2,5 miliar," katanya.

Kemudian, terkait penerimaan uang dari mantan Ketum Golkar Setya Novanto, Bowo mengaku menerima SGD50.000 saat Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Bali.

Berdasarkan pengakuan Bowo, Novanto memberikan uang terkait pemenangan pemilihan di Dapil Jawa Tengah II yang tengah diikuti Bowo.

Selain itu, Bowo juga mengaku mendapat SGD200.000 dari seseorang. Penerimaan itu menurutnya bukan terkait dengan pengamanan Permendag Gula Rafinasi.

"Tidak ada [kaitannya dengan Permendag], dia yang ngasih bukan orang Kemendag, bukan," tutur Bowo.

Tetty Paruntu

Kemudian, Bowo juga mengaku menerima total Rp600 juta dari Bupati Minahasa Selatan Christiana Eugenia Tetty Paruntu sebanyak dua kali. Uang itu diterimanya dari kader Golkar bernama Dipa Malik.

Penerimaan uang itu terkait dengan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan dan agar Bowo membantu mempertahankan posisi Tetty Paruntu selaku Ketua DPD Golkar Sulawesi Utara mengingat adanya peralihan ketua umum dari Setya Novanto ke Airlangga Hartarto.

"Ada ketakutan Bu Tetty dia akan digeser dari ketua DPD dan minta dikomunikasikan dengan teman-teman DPP. Kemudian saya ikut mengkomunikasikan agar Bu Tetty tetap dipertahankan di DPD Golkar," ujar Bowo.

Tetty Paruntu Batal Jadi Menteri Jokowi

Bowo Sidik sebelumnya telah didakwa menerima suap US$163.733.00 dan Rp311.022.932.00 terkait sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Kemudian, didakwa menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan utang PT Djakarta Llyod senilai Rp2 miliar.



Selain itu, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi SGD700.000 dan Rp600 juta dari sejumlah sumber dengan nilai yang bervariasi yang berlangsung sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar).

Pertama, SGD250.000 terkait dengan pengusulan Kabupaten Kepulauan Meranti agar mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) DAK fisik APBN 2016. Kemudian, Rp600 juta terkait pembahasan program pengembangan pasar tahun anggaran 2017.

Selain itu, gratifikasi senilai SGD50.000 pada saat penyelenggaran Munas Partai Golkar untuk pemilihan ketua umum periode 2016-2019 di Denpasar, Bali. Kemudian, sebesar SGD200.000 terkait dengan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Terakhir, sebesar SGD200.000 terkait dengan posisi seseorang di BUMN yaitu PT PLN (Persero).

Jadi Calon Menteri Jokowi, Ini Profil Tetty Paruntu

Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait penerimaan gratifikasi, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya