SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Pencegahan dan Pemeberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Banyumas Wicky Sri Erlangga Adityas (dari kiri ke kanan), Kepala BNN Banyumas Agus Untoro, dan personel Klinik Adiksia Medika BNN Banyumas Wily Gustafianto menunjukkan barang bukti minuman oplosan kunyit beserta surat hasil pemeriksaan minuman maupun tes urine di Aula BNN Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019) siang. (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman oplosan yang biasa disebut dengan “kunyit”.

Minuman oplosan itu setelah diteliti ternyata mengandung bahan pembuatan (prekusor) narkotika. “Mungkin nama ‘kunyit’ digunakan agar terkesan seperti minuman herbal yang menyehatkan,” kata Kepala BNN Banyumas Agus Untoro.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Padahal, lanjutnya, minuman oplosan sebenarnya mengandung prekusor narkotika. Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Aula BNNK Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019) siang.

Karena merupakan prekusor narkotika, maka minuman oplosan kunyit dinyatakan BNN berbahaya untuk dikonsumsi. Peredaran minuman kunyit ini diketahui saat BNN menggelar tes urine di sejumlah lokasi dan mendapatkan lima orang yang berdasarkan hasil tes urine mereka diketahui positif MET (Methamphetamine) alias sabu-sabu).

Akan tetapi dari hasil asesmen, kata dia, lima orang tersebut mengaku hanya mengonsumsi minuman oplosan yang mereka sebut “kunyit” dan dipercaya dapat menambah stamina. Menurut dia, minuman oplosan yang dikemas dalam botol bekas minuman berenergi tersebut dibeli oleh penggunanya dengan harga sekitar Rp250.000/botol.

“Tiga dari lima orang yang urinenya positif MET merupakan perempuan pemandu lagu dan mereka mendapatkan minuman ‘kunyit’ dari tamunya. Sementara dua orang lainnya berjenis kelamin laki-laki,” kata dia menambahkan.

Terkait dengan hal itu, Agus mengatakan pihaknya menyita satu botol minuman oplosan yang disebut “kunyit” tersebut dan mengirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan surat dari Labfor Polda Jateng tertanggal 21 November 2019 dengan No. R/2846/XI/HUK.6.6./2019/Bidlabfor perihal Hasil Pemeriksaan, minuman “kunyit” tersebut diketahui mengandung Pseudoephedrine (antihistamin), Guaifenesin (antitusif dan ekspetoran), kafein (stimulan), Chlorpheniramine (antihistamin), dan Dextromethorphan (antitusif).

Ia mengatakan berdasarkan Lampiran UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Pseudoepherdrine termasuk dalam kategori prekusor narkotika. “Efek yang dirasakan oleh orang yang mengonsumsi minuman oplosan ‘kunyit’ seperti halnya orang yang mengonsumsi sabu-sabu,” kata Agus yang didampingi Kepala Seksi Pencegahan dan Pemeberdayaan Masyarakat BNN Banyumas Wicky Sri Erlangga Adityas dan personel Klinik Adiksia Medika BNN Banyumas Wily Gustafianto.

Dia mengatakan pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Prekusor Deputi Pemberantasan BNN untuk bahan pengembangan lebih lanjut. “Bagi masyarakat yang mengonsumsi dan memproduksi minuman ‘kunyit’ tersebut agar segera menghentikan karena risiko kesehatan dan dampak hukum yang mungkin dapat ditimbulkan dari konsumsi minuman tersebut,” ujarnya berharap.

Lebih lanjut, mengenai kegiatan selama tahun 2019, Agus mengatakan pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) seperti pencegahan melalui advokai dan diseminasi informasi.

Menurut dia, pihaknya dalam kegiata diseminasi informasi telah melakukan penyuluhan atau sosialisasi bahaya narkoba sebanyak 16 kali yang diikuti 960 orang dengan sumber anggaran dari DIPA BNN serta 265 kali yang diikuti 38.619 orang dengan sumber anggaran non-DIPA BNN atau permintaan masyarakat.

“Dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, kami telah melaksanakan kegiatan deteksi dini atau tes urine sebanyak 54 kali dengan sumber anggaran dari DIPA dan 61 kali dengan sumber anggaran non-DIPA, sedangkan total masyarakat yang dilibatkan mencapai 5.237 orang dan positif 30 orang,” tuturnya.

Ia mengatakan BNN Banyumas selama tahun 2019 merehabilitasi 174 orang, baik rawat jalan, rawat inap, maupun rujukan atau pengantaran. Menurut dia, sebagian besar yang direhabilitasi berusia 12 tahun-18 tahun karena mencapai 118 orang, sedangkan berdasarkan pekerjaan didominasi pelajar yang juga mencapai 118 orang dan jenis narkoba yang dikonsumsi mayoritas BZO (Benzo/psikotropika).

“Dari sisi pemberantasan selama tahun 2019, kami telah mengungkap dua kasus narkoba dengan lima berkas perkara serta barang bukti 45,64 gram sabu-sabu,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya