SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Dua pedagang burung merpati terancam hukuman minimal empat  tahun penjara dan maksimal hukuman mati akibat tersangkut kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu.

“Tersangka masing-masing berinisial BAP, 29, dan SC, 26, keduanya warga Desa Pajerukan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kami jerat dengan Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas Agus Untoro saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019) siang.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di sekitar Dusun II, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas, Jumat (19/7/2019) pukul 16.00 WIB. Atas dasar informasi tersebut, kata dia, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas segera melakukan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga akan digunakan untuk transaksi narkotika.

Setelah menunggu sekitar 30 menit, lanjut dia, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas pada pukul 17.30 WIB melihat ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu di tempat tersebut. “Tidak lama kemudian, ada dua orang yang terlihat mengambil sesuatu yang diduga narkotika di tempat itu. Tim Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas segera mengejar dua orang tersebut yang melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Sokaraja,” katanya.

Menurut dia, petugas akhirnya dapat menangkap dua orang tersebut di Jl. Jenderal Soedirman, Desa Sokaraja Tengah, RT 002/RW 002, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Akan tetapi saat ditangkap, kata dia, salah seorang di antara penjahat itu melawan petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan menembak kaki kanannya.

“Petugas pun segera melakukan pengecekan identitas dan interogasi serta menggeledah kedua orang yang diketahui berinisial BAP dan SC itu. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket kecil diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, narkoba jenis sabu-sabu itu diketahui akan digunakan oleh BAP dan SC serta beberapa orang lainnya. Agus mengatakan bahwa Tim Pemberantasan BNNK Banyumas selanjutnya membawa kedua orang tersebut ke Kantor BNNK Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan urine, BAP dinyatakan positif narkoba, sedangkan SC negatif,” katanya.

Menurut dia, tersangka BAP juga diketahui sebagai pecandu Alprazolam sehingga ketika kesulitan mendapatkan obat penenang itu, yang bersangkutan justru mendapatkan sabu-sabu. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidika   kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Banyumas khususnya mengejar GH yang diketahui sebagai pemasok sabu-sabu bagi BAP dan SC.

Saat ditanya wartawan, tersangka BAP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial GH dengan cara memesan melalui pesan singkat dan uangnya ditransfer. “Sekarang transfer, terus alamat [pengambilan sabu-sabu] turun, enggak ada yang antar, sistemnya alamat tempat ambil barang. Saya beli secukupnya, enggak sampai 1 gram,” kata dia yang menggunakan sabu-sabu empat kali dalam sebulan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya