SOLOPOS.COM - Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Solopos.com, BANDUNG — Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, akan dihadirkan langsung saat sidang pembacaan vonis. “Informasi terakhir yang saya dapat [Herry Wirawan] akan dihadirkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Senin (14/2/2022).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Herry akan mendengarkan langsung vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim PN Bandung. Dodi mengatakan Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana, bakal menghadiri sidang vonis tersebut.

Baca Juga : Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus Herry Wirawan. “Pak Kajati juga rencananya akan hadir [saat sidang vonis],” ujar Dodi.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut guru cabul itu dengan hukuman mati. Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati yang berusia di bawah umur. Sejak 2016, Herry Wirawan leluasa berbuat cabul kepada belasan santriwatinya.

Tidak hanya di pesantren dan yayasan yang dikelolanya, Herry Wirawan juga melancarkan aksinya di apartemen hingga hotel. Beberapa korban hamil hingga melahirkan sembilan anak. Salah satu santri bahkan melahirkan dua kali.

Baca Juga : Plt. Wali Kota Bandung Sepakat Herry Wirawan Dihukum Mati

Selain dihukum mati, JPU juga menuntut Herry Wirawan dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Meski telah melakukan hal bejat, Herry Wirawan sempat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Herry Wirawan menyampaikannya ketika membacakan nota pembelaan. Di sisi lain, JPU menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut. JPU menyampaikan saat sidang agenda tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya